NPWP - Intip cara mendapatkan EFIN online sangat penting bagi wajib pajak. Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online perlu mengetahui langkah ini.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT melalui DJP Online dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Baca Juga: Ini Cara Cetak Ulang Kartu NPWP secara Offline dan Syarat bagi Wajib Pajak
EFIN juga diperlukan saat wajib pajak ingin membuat akun DJP Online atau mereset password yang lupa. Proses pengajuan EFIN online dapat dilakukan dengan mengirimkan email permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili wajib pajak.
Jika belum pernah melakukan permohonan aktivasi EFIN, pajak dapat menympaikan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat di Pasal 4 ayat (2) PER-06/PJ/2019.
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Lalu, bagaimana langkah-langkah request EFIN online untuk pelaporan SPT melalui DJP Online?
Cara mendapatkan EFIN online
Wajib pajak perlu tahu cara request EFIN pajak secara online berikut ini.
- Wajib pajak mengunduh formulir permohonan EFIN melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Formulir Permohonan EFIN online ditandangani dan diisi dengan lengkap.
- Foto formulir yang sudah diisi dengan data lengkap dan ditandatangani.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR BSI 2025, Limit, dan Syarat Administrasi
Aktivasi EFIN
Setelah mengisi data lengkap, lakukan aktivasi dengan mengirimkan email ke KPP.
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KPP.
- Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pada saat melakukan swafoto, nomor NIK dan NPWP harus terlihat, tidak boleh terhalang.
- Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Badan email harus mencantumkan data nama wajib pajak, NPWP, NIK, alamat tempat tinggal, Nomor HP, dan alamat email yang aktif.
- Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing di DJP Online.
Baca Juga: 3 Cara Terbaru Menghentikan SMS Spam Iklan Pinjol di HP Android dan iPhone
Cara daftar akun DJP Online
Kemudian, Anda perlu mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
- Buka browser di HP dan masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
- Klik Login Lalu klik "Belum Registrasi?"
- Anda akan masuk ke halaman registrasi akun.
- Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Lalu klik "Submit"
- Masukkan Nama, Email, Nomor HP, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
- Klik "Submit"
- Tunggu hingga muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online.
- Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai.
- Klik Aktifkan Akun.
- Tunggi hingga muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online Anda sudah aktif. Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.
Melansir dari laman DJP, pelaporan SPT melalui Coretax belum dilakukan pada tahun pelaporan 2025. Saat Anda masih memerlukan bantuan mengenai DJP Online, silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.
Demikian penjelasan terkait informasi dari cara mendapatkan EFIN Online hingga mendaftarkan akun di DJP Online.
Tonton: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan
Selanjutnya: Cuan 35,95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Meroket Tinggi (11 Februari 2024)
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2025 Antam dan UBS Kompak Menguat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News