​Cara mendapatkan NPWP elektronik untuk lapor SPT

Rabu, 03 Februari 2021 | 01:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara mendapatkan NPWP elektronik untuk lapor SPT


PAJAK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. 

Terobosan ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti lapor SPT tahunan. 

NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Namun, NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik karena hanya sebagai layanan tambahan. NPWP elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NPWP elektronik? 

Baca Juga: Ini cara mudah cetak ulang kartu NPWP secara online

Cara mendapatkan NPWP elektronik

Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online. Namun, sebelumnya wajib pajak harus dapat memiliki EFIN terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan EFIN: 

  • Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain: 
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. 
  • Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. 
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. 
  • Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut cara untuk mendaftar akun DJP online:

 

  • Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/
  • Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". 
  • Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan.
  • Setelah selesai, silakan klik "Submit". 
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". 
  • Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. 
  • Setelah selesai, silakan klik "Submit". 
  • Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
  • Lalu, cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. 
  • Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK". 
  • Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  • Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Berikut tahapannya:

  • Pertama, WP wajib untuk login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita. 
  • Berikutnya, WP menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online. 
  • Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. 
  • Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. 

Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Selanjutnya: 5 Kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke Indonesia saat pandemi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru