TIPS BERKENDARA - JAKARTA. Simak cara cek tilang elektronik kendaraan secara online. Kini tilang online semakin lewat bantuan kamera ETLE, kamera HP, hingga mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar).
Cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik penting untuk menghindari masalah di masa mendatang.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan teknologi kamera dan sensor canggih.
Baca Juga: Apa Itu Operasi Zebra 2024? Ini Tujuan dan Target Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggar akan menerima pemberitahuan denda tilang online atau ETLE yang harus segera dibayar. Jika tidak diselesaikan, surat-surat kendaraan dapat diblokir oleh pihak berwenang, yang bisa menghambat proses jual-beli maupun penyewaan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Korlantas Polri, salah satu metode tilang online yang sudah diterapkan adalah melalui Mobil Incar. Pelanggar yang terdeteksi akan menerima surat tilang di rumah, lengkap dengan bukti foto saat pelanggaran terjadi, sehingga tidak dapat disangkal.
Sanksi tilang elektronik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara dapat memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang ETLE secara online.
Baca Juga: 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas Operasi Zebra 2024
Cara cek tilang elektronik atau ETLE
Berikut cara cek status tilang elektronik atau ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/ pada brower.
- Masukkan plat nomor kendaraan dan masukan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
- Pilih "Cek Data".
- Apabila terdapat pelanggaran, tunggu notifikasi data kendaraan.
- Informasi akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Anda perlu mewaspadai modus penipuan berupa modus surat tilang palsu pada SMS maupun pesan WhatsApp.
Contoh pembayaran ETLE via ATM BRI
Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI.
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain, lalu Pembayaran, kemudian Lainnya, dan pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah benar, seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran e-tilang yang sah.
- Struk ATM asli kemudian diserahkan kepada petugas ETLE untuk menukar dengan barang bukti yang disita.
Itulah penjelasan mengenai panduan untuk cek tilang elektronik atau ETLE secara online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News