KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran.
Dalam kondisi tertentu, peserta mandiri dapat mengajukan peralihan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Langkah ini sering dilakukan ketika kondisi ekonomi peserta berubah dan membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan. Karena itu, penting memahami proses peralihan yang berlaku secara resmi dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar pengajuan diterima.
Baca Juga: Pemeriksaan Mata Gratis: Panduan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan
Peserta PBI adalah segmen JKN KIS di mana seluruh iuran kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, proses pendataan peserta PBI dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Besaran iuran PBI yang ditanggung pemerintah adalah Rp 42.000 per orang per bulan. Peserta yang masuk kategori PBI umumnya merupakan masyarakat tidak mampu yang telah melewati proses verifikasi data sosial dan ekonomi.
Syarat Peralihan dari Mandiri ke PBI
Dikutip dari situs resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Timur, persyaratan umum peralihan peserta BPJS mandiri ke segmen PBI meliputi:
- Fotokopi KTP dua lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga dua lembar
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari desa atau kelurahan
- Materai Rp 10.000 sebanyak dua lembar
- Bukti pelunasan iuran BPJS Kesehatan mandiri terakhir dalam bentuk fotokopi
Dokumen tersebut digunakan untuk verifikasi sehingga petugas dapat memastikan bahwa peserta memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Alur Peralihan Melalui Dinas Kesehatan
Perpindahan segmen dari BPJS mandiri ke PBI melalui Dinas Kesehatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Petugas verifikator memeriksa NIK peserta dan memastikan status kepesertaan berada pada kelas tiga
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, SKTM, bukti iuran, serta materai
- Petugas Dinas Kesehatan mengisi formulir peralihan dari mandiri ke PBI lalu menjelaskan proses lanjutan kepada peserta
- Peserta membawa formulir yang telah ditandatangani ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses administrasi selanjutnya
- Proses peralihan tidak dikenakan biaya sehingga seluruh layanan bersifat gratis
- Waktu penyelesaian dapat berlangsung cepat, umumnya hanya 1 hari kerja.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Kuningan 2025 Penuh Makna dan Doa Kebaikan
Alur Perubahan Segmen Melalui Mobile JKN
Selain melalui Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan opsi untuk mengubah segmen kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Tahapannya adalah:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah terpasang di ponsel
- Pilih menu Ubah Segmen Kepesertaan
- Mengisi formulir perubahan segmen sesuai data yang dibutuhkan
- Centang persetujuan ubah segmen lalu mengirimkan permohonan
- Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS atau email lalu lakukan verifikasi
Setelah verifikasi berhasil, status kepesertaan akan diperbarui sesuai informasi yang tercantum dalam sistem
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh peserta sebelum mengajukan peralihan status ke PBI:
- Seluruh proses peralihan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya berdasarkan layanan resmi Dinas Kesehatan
- Data peserta PBI ditentukan oleh hasil verifikasi pemerintah karena pendataan dilakukan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan
- Waktu proses relatif cepat, terutama di beberapa daerah yang memiliki alur khusus untuk pendaftaran PBI
- Segmen PBI sangat membantu masyarakat tidak mampu karena seluruh iuran ditanggung pemerintah sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin
Tonton: Menkeu Purbaya: Bea Cukai Terancam Dibekukan Presiden Jika Tak Bebenah
Tips Agar Peralihan Berhasil
- Pastikan SKTM diterbitkan oleh kelurahan atau desa agar tidak ditolak pada tahap verifikasi
- Siapkan seluruh dokumen sejak awal termasuk KTP, KK, bukti iuran, dan materai untuk mempercepat alur di Dinas Kesehatan atau BPJS Kesehatan
- Manfaatkan aplikasi Mobile JKN apabila ingin mengajukan perubahan tanpa antre dan tanpa membawa berkas dalam jumlah banyak
- Simpan salinan formulir peralihan setelah diisi sebagai bukti administrasi apabila dibutuhkan di kemudian hari
Selanjutnya: Menko Ekonomi: Tidak Ada Insentif Mobil Listrik Lagi di 2026
Menarik Dibaca: Stranger Things dan 5 Serial Populer tentang Alien Ini Ada di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News