KONTAN.CO.ID - Banyak peserta BPJS Kesehatan masih belum memahami bahwa layanan pemeriksaan mata hingga pemberian kacamata juga dapat diakses melalui skema BPJS Kesehatan.
Padahal, fasilitas ini sudah termasuk dalam manfaat layanan kesehatan apabila dilakukan sesuai prosedur rujukan berjenjang.
Pemeriksaan mata menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas penglihatan sekaligus mencegah gangguan yang lebih serius di kemudian hari.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Kuningan 2025 Penuh Makna dan Doa Kebaikan
Mengacu pada ketentuan dari BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti tahapan layanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke dokter spesialis mata.
Selain membantu meringankan biaya, prosedur ini juga memastikan peserta memperoleh layanan yang terstandar dan aman.
Alur Pemeriksaan Mata Menggunakan BPJS Kesehatan
Proses pemeriksaan mata dengan BPJS Kesehatan dilakukan melalui tahapan berikut:
- Peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang terdaftar seperti puskesmas atau klinik pratama.
- Dokter umum melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah diperlukan penanganan lanjutan.
- Jika ditemukan gangguan yang membutuhkan penanganan khusus, dokter menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit dengan layanan dokter spesialis mata.
- Peserta menjalani pemeriksaan lanjutan di poli mata rumah sakit rujukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Dokter spesialis mata melakukan evaluasi refraksi dan menentukan kebutuhan kacamata.
- Resep kacamata diberikan sebagai dasar pengajuan kacamata di optik rekanan rumah sakit.
Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembelian kacamata berdasarkan kelas kepesertaan peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta kelas 3 mendapatkan bantuan biaya hingga Rp165.000
- Peserta kelas 2 mendapatkan bantuan biaya hingga Rp220.000
- Peserta kelas 1 mendapatkan bantuan biaya hingga Rp330.000
Ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian kacamata standar sesuai resep dokter spesialis mata. Jika peserta memilih frame atau lensa dengan harga melebihi plafon yang ditetapkan, maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.
Pengajuan subsidi kacamata ini dapat dilakukan kembali setelah minimal 2 tahun, sepanjang terdapat indikasi medis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dokter spesialis mata.
Mekanisme Mendapatkan Kacamata dari BPJS Kesehatan
Kacamata diberikan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata setelah hasil pemeriksaan menyatakan adanya gangguan refraksi seperti rabun jauh, rabun dekat, atau silinder.
Resep tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kacamata melalui optik rekanan yang bekerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT KORPRI ke-54: Simbol Kebanggaan ASN 2025
Peserta tidak bisa langsung mendatangi optik tanpa melalui tahapan medis. Seluruh proses tetap mengikuti alur administratif yang telah ditetapkan agar pembiayaan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata sesuai plafon tertentu yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan. Jika harga kacamata melebihi batas tersebut, selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta.
Syarat Administratif Pemeriksaan Mata
Untuk memperlancar proses layanan, peserta perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
- KTP atau identitas diri
- Kartu Faskes tingkat pertama
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama ke dokter spesialis mata
- Nomor antrean atau bukti pendaftaran layanan
Semua dokumen ini akan diverifikasi sebelum peserta menjalani pemeriksaan lanjutan di poli mata rumah sakit rujukan.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Kacamata
Setelah dinyatakan membutuhkan kacamata, peserta perlu melengkapi dokumen berikut untuk proses klaim:
- Resep kacamata dari dokter spesialis mata
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat keterangan hasil pemeriksaan mata
- Formulir klaim atau administrasi optik rekanan yang telah ditunjuk
- Bukti pelayanan atau rujukan dari rumah sakit
Dokumen ini diserahkan kepada petugas administrasi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tonton: Menteri Tenaga Kerja Membatalkan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, UMP Jadi Tidak Jelas!
Tips Agar Proses Lebih Lancar
Agar pelayanan berjalan optimal, peserta sebaiknya memastikan status kepesertaan aktif sebelum melakukan pemeriksaan. Datang lebih awal ke fasilitas kesehatan juga membantu menghindari antrean panjang, terutama di rumah sakit rujukan.
Peserta juga disarankan menyimpan seluruh dokumen hasil pemeriksaan untuk keperluan administrasi lanjutan. Jika membutuhkan informasi detail terkait prosedur terbaru, peserta dapat menanyakannya langsung kepada petugas faskes terkait yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya: Pengamat Menilai LPS Perlu Fokus Pada Penyehatan Perusahaan Asuransi
Menarik Dibaca: Hari Pertama Tayang, Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Catat 272.846 Penonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News