TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara mengurus SIM yang hilang dengan mudah, Pemilik SIM A, B, C, hingga D wajib tahu cara mengurusnya.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang menjadu dokumen resmi dari Kepolisian sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat ini menunjukkan bahwa pemiliknya telah melewati tes kemampuan mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.
Nah, SIM berisi informasi pribadi pemilik seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, serta kategori kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan.
Baca Juga: SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (19/6), Ini Cara & Syarat Perpanjang SIM A / C
Tentu, dengan fisik kartu yang kecil, seseorang bisa saja kehilangan SIM, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengemudi.
Berikut ini beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang.
Persiapkan syarat mengurus SIM yang hilang
Untuk mengurus penggantian SIM yang hilang, Anda akan membutuhkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan laporan kehilangan yang telah dilaporkan ke polisi.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
- Fotokopi SIM yang hilang, jika ada.
- Pasfoto terbaru dengan ukuran yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku di kantor Samsat.
Biaya mengurus SIM yang hilang adalah biaya adminstrasi yang disesuaikan seperti pembuatan SIM baru. SIM A dikenai biaya sebesar Rp120.000 dan SIM C biayanya Rp100.000, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Apabila SIM hilang, Anda harus mengurus penggantian SIM dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Simak beberapa langkah yang perlu dilewati untuk mengurus SIM yang hilang.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM C Mudah, Datang Ke SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (16/6)
Cara mengurus SIM yang hilang
1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan SIM Anda ke kantor kepolisian terdekat.
Serahkan laporan kehilangan dan berikan informasi yang diperlukan kepada petugas kepolisian. Pihak kepolisian akan memberikan bukti laporan kehilangan yang akan digunakan saat mengurus penggantian SIM.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Setelah Anda memiliki dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah. Pergi ke bagian pelayanan SIM di kantor tersebut.
3. Isi Formulir Permohonan
Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian SIM yang hilang. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
4. Serahkan Dokumen dan Biaya Penggantian
Serahkan semua dokumen yang diperlukan dan bayar biaya penggantian SIM yang ditetapkan. Biaya penggantian SIM dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah atau provinsi tempat Anda tinggal.
5. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah proses administrasi selesai, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan mencatat sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan SIM baru.
6. Tunggu Proses Penerbitan SIM Baru
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan penggantian SIM.
Tunggu beberapa waktu untuk SIM baru Anda selesai diproses dan diterbitkan biasanya perlu mengikuti antrean lain pada hari yang sama.
Selama menunggu SIM baru, Anda mungkin akan diberikan Surat Izin Mengemudi Sementara (SIMS) yang akan berfungsi sebagai pengganti sementara hingga SIM baru selesai diproses.
Penting untuk mengikuti petunjuk dan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Samsat setempat, karena prosedur dan persyaratan dapat berbeda di tiap daerah.
Demikian beberapa tahapan dan cara mengurus SIM yang hilang berlaku untuk SIM A, B, C, hingga D.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News