Syarat dan Cara Urus SKCK Online 2023 untuk Rekrutmen Bersama BUMN

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan Cara Urus SKCK Online 2023 untuk Rekrutmen Bersama BUMN

ILUSTRASI. Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023 untuk Rekrutmen Bersama BUMN. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


PELAYANAN PUBLIK - Syarat dan cara urus SKCK online 2023 perlu diketahui untuk ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Website FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 sudah dibuka pada 11 Mei 2023. 

Peminat bisa melamar kerja di BUMN lewat internet dengan mengakses website FHCI Rekrutmen Bersama BUMN 2023 di link https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/. Salah satu syarat rekrutmen Bersama BUMN 2023 adalah melampirkan SKCK jika ada. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidak catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi SuperApps, Cek Syarat Mudahnya

Nah, perlu diketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis maka bisa memperlakukan perpanjangan SKCK.

Sementara bagi masyarakat yang pernah memiliki SKCK dan masa berlakunya telah habis tidak perlu membuat SKCK baru saat membutuhkannya. SKCK yang telah kadaluwarsa bisa diperpanjang asal maksimal habis masanya selama 1 tahun. 

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK dan cara urus SKCK online? 

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuan Mendaftarnya

Syarat membuat SKCK terbaru 2023

Dirangkum dari laman Polri (11/5/2023), berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke Polres sebagai syarat membuat SKCK: 

  • Fotocopy KTP/SIM dan menunjukkan KTP asli  
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir atau surat nikah
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari 
  • Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK di Skck.polri.go.id serta Biaya Pembuatannya

Cara urus SKCK di Polres

Cara membuat SKCK pun cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa seluruh dokumen syarat membuat SKCK ke kantor polisi terdekat. 

Lalu, pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah mengisi formulir, pemohon dapat memberikan seluruh dokumen syarat membuat SKCK kepada petugas loket untuk diurus.

Baca Juga: Pendaftaran Magang Magenta BUMN Asabri 2023 Kembali Dibuka, Cek Syaratnya Ini

Cara urus SKCK online  

Rumus sidik jari ini nantinya akan diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.

Selain datang ke tempat, SKCK juga bisa dibuat secara online. Hanya saja, pemohon tetap perlu membuat rumus sidik jari di kantor Polres. 

Rumus sidik jari ini nantinya akan diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online. Nah, per 20 Maret 2023, cara urus SKCK online sudah tidak bisa lagi dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/

Cara urus SKCK online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Nah, berikut cara urus SKCK online melalui aplikasi  SUPERAPPS PRESISI POLRI:

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN yang Dibuka 11 Mei 2023

  • Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
  • Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
  • Setelah verifikasi berhasil maka buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
  • Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
  • Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.

Baca Juga: Buka Rekrutmenbersama.fhcibumn.id untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Hari Ini (11/5)

Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023 dan Caranya untuk Rekrutmen Bersama BUMN

Biaya membuat SKCK 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000).

Demikian syarat membuat SKCK, cara membuat SKCK, dan biaya pembuatan SKCK untuk syarat rekrutmen Bersama BUMN 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru