Cara Mengurus STR Seumur Hidup di Satusehat.kemkes.go.id, Biaya Gratis Khusus

Jumat, 28 Juni 2024 | 05:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cara Mengurus STR Seumur Hidup di Satusehat.kemkes.go.id, Biaya Gratis Khusus

ILUSTRASI. Ketetapan biaya mengurus STR gratis ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024


STR SEUMUR HIDUP -  JAKARTA. Kunjungi website Satusehat.kemkes.go.id untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis. Selain mudah dan cepat, tenaga medis dan tenaga perawat bisa mengurus STR seumur hidup tanpa biaya alias gratis.

Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mengurus STR seumur hidup secara gratis. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat tersebut agar bisa mengurus STR seumur hidup secara gratis dan mudah.

STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi yang diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Dilansir dari website Kementerian Kesehatan (Kemkes), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup. Kebijakan baru pengurusan STR ini adalah implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan

Ketetapan biaya mengurus STR gratis ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menkes Budi menjelaskan, pengurusan STR Rp 0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan biaya mengurus STR gratis ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.

Syarat biaya mengurus STR Rp 0

Kebijakan biaya mengurus STR gratis adalah langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp 0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Ketentuan pengurusan STR Rp 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp 0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.

Cara mengurus STR seumur hidup

Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:

1. Buat akun

Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:

  • Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  • Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
  • Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
  • Buka inbox email untuk aktivasi akun
  • Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Masukkan captcha, lalu klik "masuk".

2. Lengkapi data profil

Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:

  • Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
  • Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
  • Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.

3. Cara perpanjang STR seumur hidup

Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:

  • Masuk ke menu "Pengajuan STR"
  • Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
  • Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
  • Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
  • Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
  • Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.

Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:

1. Cek pemutakiran data profil

Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.

2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan

Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:

  • Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
  • Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
  • Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.

3. Memasukkan nomor rekening

Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.

Nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup dengan gratis biaya. Segera kunjungi website Satusehat.kemkes.go.id untuk urus STR seumur hidup.

 

Baca Juga: Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Perlu Calo untuk Urus STR

 

Selanjutnya: Laba Mutuagung (MUTU) Tumbuh 34,6% di Kuartal I

Menarik Dibaca: Inilah Daftar Gift Code Ojol The Game 28 Juni 2024 Terbaru di Akhir Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru