Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Sabtu, 29 November 2025 | 14:00 WIB
Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

ILUSTRASI. Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau program lainnya, tersedia opsi klaim secara offline melalui kantor cabang resmi. 

Metode ini menjadi pilihan bagi peserta yang membutuhkan pendampingan langsung atau kesulitan mengakses layanan digital. 

Proses klaim di kantor cabang tetap mengikuti ketentuan resmi dan melalui verifikasi petugas yang berwenang. Berikut panduan lengkap klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemeriksaan Mata Gratis: Panduan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Pencairan

Sebelum datang ke kantor cabang, peserta wajib memenuhi syarat berikut:

  • Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli sebagai bukti kepesertaan.
  • Membawa Identitas resmi berupa e-KTP untuk keperluan verifikasi data.
  • Buku tabungan atas nama peserta diperlukan sebagai data rekening tujuan pencairan dana.
  • Peserta yang sudah berhenti bekerja, mengundurkan diri, terkena PHK, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (untuk klaim ahli waris) dapat mengajukan klaim penuh.
  • Untuk klaim sebagian, seperti 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk perumahan, berlaku syarat tambahan sesuai ketentuan resmi program JHT.
  • NPWP wajib dilampirkan apabila saldo JHT peserta melebihi Rp 50 juta.
  • Jika saldo JHT tidak melebihi batas tersebut, NPWP tidak diwajibkan.

Alur Klaim Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim,.
  • Sampaikan jenis klaim yang ingin diajukan, misalnya pencairan penuh JHT atau klaim sebagian, lalu ambil formulir pengajuan yang diberikan petugas.
  • Lakukan pendaftaran nomor antrean apabila sistem antrian manual atau digital diterapkan di kantor cabang.
  • Tunggu panggilan untuk proses verifikasi dokumen. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa kartu peserta, identitas, buku tabungan, NPWP (jika diperlukan), surat berhenti bekerja, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain.
  • Jika verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, peserta menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.
  • Dana akan diproses dan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Tonton: Menkeu Purbaya: Bea Cukai Terancam Dibekukan Presiden Jika Tak Bebenah

Jenis Klaim Umum yang Bisa Dilakukan Offline

  • Klaim penuh Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang sudah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, atau mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap. 
  • Klaim sebagian JHT, seperti pencairan 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selanjutnya: Persis Solo vs PSM Makassar, Live Streaming & Jadwal Super League Pekan 14

Menarik Dibaca: Stranger Things dan 5 Serial Populer tentang Alien Ini Ada di Netflix

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru