TIPS DAN CARA - Jika selama ini perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib mendarangi kantor Samsat, sekarang Anda bisa melakukan perpanjangan STNK melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Samsat untuk memperpanjang STNK yang akan habis masa berlakunya.
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.
Kebanyakan masyarakat melakukan proses ini di kantor Samsat terdekat sesuai dengan masa jatuh tempo STNK yang mereka punya.
Baca Juga: 7 Cara Jitu Menjaga Kesehatan Tubuh di Tengah Cuaca Ekstrem, Mahasiswa Catat Ini
Namun bagi Anda yang tidak memiliki waktu lebih untuk mengunjungi kantor Samsat, Anda bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal.
Cara perpanjang STNK di aplikasi Signal
Berikut ini rangkuman dari Instagram @indonesiabaik.id tentang cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Signal
1. Download aplikasi Signaldi Google Play Store atau App Store pada handphone (HP) Anda.
2. Lakukan registrasi sesuai dengan data yang diminta.
3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah Anda untuk penyesuaian data.
4. Selanjutnya aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email yang Anda isikan sebelumnya.
5. Aktivasi link yang dikirimkan.
6. Setelah aktivasi, Anda bisa melakukan log in kembali.
7. Pilih tombol "+Tambahkan Kendaraan Bermotor".
8. Kemudian isikan data kendaraan yang terdiri atas:
- Nomor registrasi kendaraan bermotor.
- 5 Digit terakhir nomor rangka.
9. Untuk melakukan perpanjangan STNK, klik pada pendaftaran pengesahan STNK.
10. Pilih Pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK,
Baca Juga: 3 Tanda-Tanda Utama Kolesterol Naik dan Cara Mencegah Penyakit Kolesterol Tinggi
11. Masukkan data-data termasuk alamat pengiriman.
12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
Penting untuk Anda ingat bahwa perpanjangan STNK online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK
Dokumen yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB. Di dalam aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesakan STNK secara digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News