KONTAN.CO.ID - Autogate adalah gerbang otomatis untuk pemeriksaan imigrasi yang cepat. Bagaimana cara pakai autogate di bandara Soekarno Hatta untuk WNI dan WNA?
Autogate memungkinkan calon penumpang pesawat untuk melakukan pemeriksaan imigrasi dengan cepat cuma 10-15 detik saja.
Namun ada persyaratan khusus bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang akan menggunakan autogate.
Selain mengecek persyaratan, simak juga cara menggunakan autogate di bandara Soekarno Hatta untuk WNI dan WNA.
Baca Juga: Tips Siapkan Dana Pensiun Menurut OJK, Lakukan 6 Hal Ini
Syarat Menggunakan Autogate di Bandara
Menguti @imigrasi_palembang di Instagram, volume perlintasan keluar masuk di bandara Indonesia capai 20.865.311 orang pada semester 1 tahun 2024.
Hal tersebut mendorong Imigrasi Indonesia untuk terus berinovasi agar dapat membuat aktivitas tetap nyaman di bandara.
Autogate hadir sebagai inovasi digital untuk memudahkan proses pemeriksaan imigrasi dengan cepat demi efisiensi pelayanan.
Sejak triwulan pertama tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasang 78 autogate di bandara Indonesia.
Ada 78 autogate di bandara Internasional Soekarno Hatta dan 30 uni di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kedua bandara tersebut dipilih karena jumlah orang keluar masuk yang tinggi untuk penerbangan internasional.
Nah siapa saja yang bisa menggunakan autogate di bandara internasional Indonesia tersebut?
Syarat menggunakan autogate untuk Warga Negara Indonesia seperti dikutip dari siaran pers di www.imigrasi.co.id:
- WNI pemegang paspor elektronik
- Memiliki paspor elektronik polikarbonat serta paspor non elektronik
- WNI berusia 6 tahun atau lebih
Tonton: Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari ini (27 Agustus 2025)
Syarat menggunakan autogate untuk Warga Negara Asing:
- Memiliki paspor elektronik
- Pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia
- WNA berusia 6 tahun atau lebih
Sebelumnya, hanya anak usia 14 tahun yang dapat menggunakan autogate dan anak usia 6 tahun harus ke pemeriksaan manual.
Anak yang bepergian sendiri tanpa orang dewasa dapat langsung menuju konter office Imigrasi di bandara/pelabuhan untuk difasilitasi.
Baca Juga: Cek Jadwal Libur di Bulan September Tahun 2025, Ada 1 Tanggal Merah
Cara Menggunakan Autogate di Bandara
Autogate di bandara Jakarta dan Bali menggunakan teknologi pengenal wajah dan manajemen perbatasan untuk memeriksa dengan cepat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan, pintu autogate akan memunculkan warna merah jika dokumen tidak valid.
Pintu autogate tersebut juga akan memunculkan warna merah jika seseorang memiliki catatan kriminal.
Setelah memenuhi semua persyaratannya, sekarang bagaimana cara menggunakan autogate yang benar?
Melansir Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi, ini cara pakai autogate yang benar:
- Pastikan seluruh bagian wajah Anda terlihat
- Lepas kaca mata, masker, topi atau penghalang wajah lainnya
- Buka sampul paspor sebelum melakukan scan
- Scan halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman tersebut di sisi atas
- Hadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk melakukan face recognition
- Tunggu sampai pintu autogate terbuka
Setelah pintu autogate terbuka, Anda dapat masuk dan melanjutkan perjalanan dengan naik pesawat di bandara.
Jangan menghadapkan wajah ke atas karena akan sulit dikenali oleh kamera pengenal wajah di autogate.
Selanjutnya: Pesaing Masih Gencar Promosi Bikin Bisnis ODS Melambat, GOTO Andalkan Bisnis Fintech
Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Bandara
- Bandara Soekarno-Hatta
- Dirjen Imigrasi
- Imigrasi
- Warga Negara Asing Wna
- Bandara Internasional Ngurah Rai
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
- unlisted
- Jangan Lewatkan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- WNI
- Autogate
- Cara Pakai Autogate
- Autogate di bandara
- Syarat Pakai Autogate