Cara Pengajuan hingga Cetak NUPTK Guru dan Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:34 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Pengajuan hingga Cetak NUPTK Guru dan Tenaga Pendidik

ILUSTRASI. Guru membantu siswa untuk mengisi daftar kehadiran sekaligus pembagian kelas pada hari pertama masuk sekolah di SD Bintang Kejora, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/7/2025). Hari pertama sekolah pada tahun ajaran 2025-2026 dimulai dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) guna memperkenalkan peserta didik kepada guru dan fasilitas sekolah. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


PENDIDIKAN - Simak panduan mencetak Kartu NUPTK dengan mudah. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan identitas resmi yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Nomor ini terdiri dari 16 digit dan berfungsi sebagai bukti legal yang sering diminta dalam proses administrasi, termasuk saat mengakses program-program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kartu NUPTK yang berisi nomor tersebut dapat dicetak secara daring melalui platform resmi. Adanya kartu ini juga menjadi syarat untuk menerima berbagai manfaat, seperti tunjangan atau program pelatihan guru.

Baca Juga: Cek Rekening! Tunjangan Guru Honorer PAI Akan Cair, Ada Rapelan Dari Januari 2025

Syarat Mendapatkan NUPTK

PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DI BANTEN

Melansir dari laman BPMM Provinsi Jawa Barat, guru atau tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Sudah terdaftar di sistem Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  • Belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
  • Bekerja di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
  • Menyediakan dokumen seperti KTP, ijazah dari jenjang dasar hingga terakhir, dan bukti kualifikasi minimal D-IV/S-1 untuk guru formal.
  • Bagi PNS/CPNS, diwajibkan melampirkan SK pengangkatan dan surat tugas dari Dinas Pendidikan.
  • Bagi non-PNS di sekolah negeri, perlu SK dari Kepala Dinas Pendidikan.
  • Bagi non-PNS di sekolah swasta/yayasan, harus menunjukkan:
  • Telah aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
  • SK pengangkatan dari yayasan atau badan hukum yang menaungi.
  • SK pembagian tugas atau jam mengajar dari kepala sekolah atau yayasan.

Baca Juga: Guru Finansial Ternama AS Bocorkan 5 Hal Terburuk yang Dibeli Warga Kelas Menengah

Langkah Pengajuan NUPTK Secara Online

Pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara daring melalui laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Berikut prosedurnya:

  • Login dengan akun terdaftar.
  • Unggah semua dokumen persyaratan ke sistem.
  • Setelah dokumen masuk, status permohonan akan berubah menjadi “Antrian.”
  • Bila berkas lengkap dan sesuai, status akan berubah menjadi “Disetujui.”
  • Untuk mempercepat proses, guru atau operator sekolah dapat mendatangi Dinas Pendidikan setempat untuk verifikasi manual.
  • Setelah lolos verifikasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kemendikbudristek akan menerbitkan NUPTK.
  • Informasi NUPTK yang telah diterbitkan bisa dilihat di situs: gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

Baca Juga: Ini 30 Ucapan Hari Anak Nasional 2025 untuk Orang Tua hingga Guru

Panduan Cetak Kartu NUPTK Secara Online

Berikut langkah mencetak kartu NUPTK dari laman resmi Kemendikbud:

  • Kunjungi situs https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  • Login dengan akun yang telah terdaftar.
  • Klik menu "NUPTK", lalu pilih "Kartu NUPTK."
  • Tekan tombol "Lihat Data" pada nama PTK yang ingin dicetak kartunya.
  • Tekan Ctrl + P pada keyboard untuk membuka tampilan cetak.
  • Di jendela yang muncul, pilih “Print” untuk mencetak langsung, atau pilih "Save as PDF" jika ingin menyimpannya secara digital.

Itulah panduan mudah untuk cetak Kartu NUPTK secara praktis untuk Guru dan Tenaga Pendidik.

Tonton: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp 29,6 Triliun per Juni 2025

Selanjutnya: Daftar Harga Redmi 14C 6/128GB dan 8/256GB Resmi Terbaru, Juli 2025

Menarik Dibaca: Kebiasaan Mandi Bisa Membantu Anak Belajar Membangun Gaya Hidup Sehat, lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru