Cara Perpanjang SKCK Online, Anti Ribet Cuma Modal HP

Rabu, 10 September 2025 | 18:06 WIB
Cara Perpanjang SKCK Online, Anti Ribet Cuma Modal HP

ILUSTRASI. Cara Perpanjang SKCK Online, Anti Ribet Cuma Modal HP. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.


Sumber: SKCK Polri  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. 

Kini, proses perpanjangan SKCK tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor polisi. Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PRESISI - POLRI Super App.

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk memperpanjang SKCK secara online:

Baca Juga: Terbatas! Cek SPBU Di Tangerang Cilegon Serang Penjual Shell Super Hari Ini 10/9

Syarat Perpanjangan SKCK Online

Sebelum memulai proses, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan atau foto):

  • SKCK lama yang asli atau yang sudah dilegalisir (masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun setelah masa berlaku berakhir).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah.
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna (umumnya merah), berpakaian sopan dan berkerah.
  • Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan (jika diperlukan untuk keperluan kerja).

Langkah-Langkah Perpanjangan SKCK

1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi PRESISI - POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar atau Masuk: Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun.

3. Pilih Layanan SKCK: Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Perpanjang SKCK".

4. Isi Formulir & Unggah Dokumen: Lengkapi data diri yang diminta, termasuk nomor SKCK lama. Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

5. Lakukan Pembayaran: Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dibayarkan melalui virtual account bank.

6. Ambil SKCK Fisik: Setelah pembayaran terverifikasi, Anda akan mendapatkan notifikasi. Anda dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor polisi yang Anda pilih saat pendaftaran.

Tonton: Ray Dalio: Emas Akan Jadi Aset Terkuat di Tengah Krisis Utang Global

Meskipun proses pengisian data bisa dilakukan secara daring, sebagian kantor polisi mungkin tetap meminta pemohon untuk datang langsung untuk verifikasi sidik jari atau pengambilan dokumen fisik. 

Pastikan untuk selalu memverifikasi kembali informasi ini di kantor polisi tujuan Anda.

Selanjutnya: Simak Proyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Pilihan untuk Kamis (11/9)

Menarik Dibaca: 4 Sayuran yang Lebih Sehat Dikonsumsi Mentah, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru