Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama

Senin, 08 November 2021 | 13:08 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama

ILUSTRASI. Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama. KONTAN/Muradi.


XL AXIATA TBK - JAKARTA. Cara registrasi kartu XL wajib diketahui para pengguna baru. Dengan begitu, nomor handphone XL bisa aktif sehingga bisa menggunakan layanan SMS, telepon, dan akses internet.

Registrasi kartu XL wajib dilakukan sesuai dengan data kependudukan pengguna. Jadi, sebelum mengetahui cara registrasi kartu XL dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai.

Melansir dari situs XL Axiata, pemerintah mewajibkan semua calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu XL untuk registrasi dengan menyantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Keuntungan bila melakukan registrasi kartu XL adalah:

  • Ada perlindungan konsumen untuk menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu XL.
  • Provider bisa menyalurkan penyediaan layanan bagi konsumen kartu XL, seperti transaksi online dan lain-lain.

Bila belum registrasi kartu XL, alangkah baiknya dilakukan dengan segera. Penuhi beberapa syarat yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran dengan data yang benar.

Baca Juga: NIK sudah terdaftar? Begini cara cek kartu SIM Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

Cara registrasi kartu XL

Berikut syarat yang Anda butuhkan sebelum registrasi kartu XL.

Syarat registrasi kartu XL

Bagi pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi pengguna WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Dalam persiapan untuk registrasi kartu XL, dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit untuk mengisi data diri pengguna baru.

Syarat yang kedua adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) terdiri 16 digit dibutuhkan dalam cara registrasi kartu XL.

Apabila belum memilki KTP, registrasi kartu XL bisa menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Sementara pengguna baru yang belum memiliki KK dipastikan tidak dapat melakukan registrasi kartu XL terbaru.

Bagi pengguna baru atau lama, syarat tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu XL.

Berikut tahapan dan cara registrasi kartu XL yang mudah di lakukan untuk pengguna baru dan lama.

Baca Juga: XL Axiata menargetkan penjualan produk melalui modern channel terus meningkat

Cara registrasi kartu XL

Cara registrasi kartu XL dapat melalui SMS atau kunjungi situs resmi XL Axiata. Berikut cara registrasi kartu XL:

Cara registrasi kartu XL lewat SMS:

Ketik: REGNIK#Nomor KK#
Kirim: 4444
Contoh: REG 1234567890654321#3201060400654321#

Berikut cara registrasi ulang kartu XL untuk pengguna lamaL.

Cara registrasi ulang kartu XL lewat SMS:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#
Kirim: 4444
Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400654321#

Informasi lebih lanjut terkait registrasi kartu XL dapat kunjungi link berikut ini.

Baca Juga: Cara cek bantuan kuota belajar Kemendikbud untuk pelanggan Telkomsel, XL, Tri, Axis

Jika terjadi kegagalan dalam registrasi kartu XL perlu dilakukan pengecekan ulang seperti format SMS dan nomor NIK/KK.

Cara registrasi kartu XL bisa Anda lakukan sendiri kapan dan di mana saja. Bila terdapat kesulitan, Anda dapat mengunjungi gerai XL Axiata terdekat, dengan membawa KK.

Perlu diketahui pengguna bahwa satu nomor NIK/KK hanya bisa melakukan registrasi kartu XL dan operator lain sebanyak 3 nomor saja.

Jika registrasi kartu XL gagal, maka layanan panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, hingga internet belum bisa dilakukan.

Segera lakukan pendaftaran lewat cara registrasi kartu XL di atas agar layanan bisa Anda gunakan.

Selanjutnya: Cek sudah masuk atau belum, kuota internet gratis Kemendikbud cair hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru