Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online, Download Aplikasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 08 September 2022 | 06:09 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online, Download Aplikasi Digital Korlantas Polri

ILUSTRASI. Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online, Download Aplikasi Digital Korlantas Polri


SIM - Jakarta. Simak cara terbaru untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Cara terbaru perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online sambil rebahan di rumah.

Dilansir dari website resmi,  Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online. Berikut cara, syarat dan biaya untuk perpanjang SIM online dengan metode terbaru.

Korlantas Polri telah membuat berbagai terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM. Terobosan itu antara lain dengan pembuatan SIM keliling, lalu ada SIM online.

Khusus untuk SIM online, kini ada cara baru perpanjang masa berlaku SIM. Cara terbaru perpanjang masa berlaku SIM secara online itu adalah mengunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mudah perpanjang masa berlaku SIM. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 8/9/2022, Langsung Foto untuk Perpanjangan SIM

Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas. SIM baru hasil perpanjangan akan dikirim langsung ke rumah.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM. Jika masa berlaku habis, pemohon harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  4. Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  10. Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Itulah cara perpanjang masa berlaku SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, beserta syarat dan biaya yang harus dibayar. Mudah bukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru