Cek Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI untuk Masyarakat Umum

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:32 WIB
Cek Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI untuk Masyarakat Umum

ILUSTRASI. Masa pengenalan lingkungan sekolah di Jayapura (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Simak sederet aturan penggunaan logo HUT Ke-81 RI tahun 2026. Pemerintah telah meluncurkan logo dan identitas visual resmi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Materi tersebut dapat digunakan dalam seluruh rangkaian dan mendukung peringatan kemerdekaan tahun 2026.

Logo ini dapat dipakai oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, media, sekolah, organisasi, hingga masyarakat umum, namun penggunaannya harus mengikuti pedoman resmi yang diterbitkan pemerintah.

Berikut aturan penggunaan logo HUT ke-81 RI yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Hadiah Menarik Menanti! Cek Link dan Panduan Voting Desain Logo HUT ke-81 RI

Boleh Digunakan untuk Berbagai Media

Melansir Pedoman HUT RI, Pemerintah melalui Kemensetneg mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan logo resmi HUT ke-81 RI pada berbagai media, seperti:

  • Poster peringatan 17 Agustus.
  • Banner digital.
  • Spanduk.
  • Baliho.
  • Umbul-umbul.
  • Billboard.
  • Backdrop acara.
  • Twibbon.
  • Konten media sosial.
  • Video, presentasi, hingga videotron.

Penggunaan logo bertujuan menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI secara seragam di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Link Unduh Logo HUT ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026

Gunakan Logo Resmi

Saat membuat poster maupun desain lainnya, pastikan menggunakan logo resmi yang diunduh dari portal pemerintah beserta pedoman identitas visualnya. Pemerintah menyediakan berbagai format file, seperti:

  • PNG
  • JPG
  • Vector (AI/EPS/SVG/PDF)

Beserta buku panduan identitas visual yang menjelaskan cara penggunaan logo secara benar.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT Ke-81 RI, Karya Fajar Novario Jadi Pemenang

Aturan Penggunaan Logo

Dalam pedoman identitas visual, logo HUT ke-81 RI harus digunakan secara konsisten, antara lain:

  • Menggunakan bentuk logo resmi tanpa modifikasi.
  • Mempertahankan orientasi logo sesuai desain asli.
  • Menggunakan komposisi dan proporsi yang telah ditetapkan.
  • Menggunakan warna resmi sesuai pedoman identitas visual.
  • Menempatkan logo pada area yang tetap mudah terlihat dan memiliki kontras yang baik dengan latar belakang.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hadiah untuk 300 Pemilih Logo HUT Ke-81 RI

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaan logo HUT ke-81 RI, di antaranya:

  • Memutar atau mengubah orientasi logo.
  • Mengubah bentuk atau proporsi logo.
  • Mengganti warna di luar palet resmi.
  • Menambahkan efek bayangan (shadow), bevel, emboss, atau efek visual lainnya.
  • Menggunakan logo hanya dalam bentuk garis (outline).
  • Menggunakan gradasi warna sebagai pengganti warna resmi.
  • Menempatkan logo pada foto atau latar yang terlalu ramai sehingga sulit dibaca.

Boleh Dikombinasikan dengan Informasi Acara

Logo resmi tetap dapat dipadukan dengan berbagai informasi kegiatan, misalnya:

  • Lomba 17 Agustus.
  • Jalan sehat.
  • Karnaval.
  • Upacara bendera.
  • Bakti sosial.
  • Festival rakyat.
  • Kegiatan sekolah maupun kantor.

Namun, posisi dan ukuran logo sebaiknya tetap mengikuti pedoman sehingga identitas visual HUT ke-81 RI tetap menjadi elemen yang jelas dan proporsional.

Baca Juga: Voting Logo HUT RI ke-81 Di Logohutri.istanapresiden.go.id, 300 Orang Dapat Hadiah

Tema Resmi HUT ke-81 RI

Seluruh materi publikasi juga dianjurkan menggunakan tema resmi HUT ke-81 RI, yaitu: "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."

Logo HUT ke-81 RI 2026 dapat digunakan secara luas oleh masyarakat untuk berbagai media, seperti poster, banner, spanduk, baliho, media sosial, hingga materi promosi kegiatan kemerdekaan.

Namun, penggunaannya harus mengikuti pedoman resmi pemerintah dengan tidak mengubah bentuk, warna, orientasi, maupun proporsi logo.

Dengan penerapan yang konsisten, identitas visual HUT ke-81 RI akan tampil seragam dan tetap mencerminkan semangat peringatan kemerdekaan di seluruh Indonesia.

Tonton: Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Perkuat Ekonomi atau Picu Kekhawatiran Investor?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru