PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Buku nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Buku nikah seringkali digunakan untuk mengurus sejumlah keperluan seperti pengajuan kredit bagi pasangan suami istri.
Oleh karena itu, masyarakat juga harus cerdas dengan mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Lantas, seperti apa ciri-ciri buku nikah asli dan bagaimana cara mengecek keaslian buku nikah?
Baca Juga: Cek, Dokumen Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya di KUA
Ciri-ciri buku nikah asli
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah:
- Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda.
- Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
- Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Nomor ini punya kode khusus.
- Keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.
Baca Juga: KTP Elektronik, Berikut Cara Membuat dan Persyaratannya
Cara mengecek keaslian buku nikah
Sementara itu, berikut adalah cara mengecek keaslian buku nikah:
1. Cara mengecek keaslian buku nikah terbitan sebelum tahun 2019 :
- Datang ke KUA dengan membawa buku nikah
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!
2. Cara mengecek keaslian buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya:
- Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yg sudah terinstall pada perangkat Smartphone Anda
- Setelah dipindai, QR code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Simkah
Nah, itulah ciri-ciri buku nikah asli dan cara mengecek keaslian buku nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News