Cek BSU Tahap 3 di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Selasa, 27 September 2022 | 08:56 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cek BSU Tahap 3 di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

ILUSTRASI. Cek BSU Tahap 3 di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


BLT PEGAWAI -  Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU Tahap 3 tahun 2022 sudah mulai cair. Pekerja bisa mengeceknya di situs Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data penerima BSU tahap 2 ini mencapai 2.406.915 calon penerima. 

Saat ini proses validasi data sedang dilakukan oleh Kemnaker. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat, serta diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pekerja atau buruh. 

Pekerja bisa melihat status penerima dan pencairan BSU melalui situs milik Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa cara untuk cek penerima BSU Tahap 2 tahun 2022.

Baca Juga: 10 Lagu Wajib Nasional Indonesia, Pencipta, dan Liriknya

Cara cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui handphone atau laptop Anda

2. Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga Anda melihat "Cek Apakah Kamu termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Tulis data diri Anda di kolom yang tersedia, diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor Handphone terkini
  • Email terkini 

4. Jika Anda sudah mengisi data tersebut, klik "Lanjutkan"

Cara cek BSU lewat kemnaker.go.id

1. Buka situs https://kemnaker.go.id/

2. Klik pada "Daftar". Jika Anda belum memiliki akun, klik pada "Daftar Sekarang" untuk membuat akun terlebih dahulu. 

3. Pekerja yang sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan Login ke akun Anda

4. Lengkapi data diri berupa foto profil,  tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Faktor Risiko dan Gejala-Gejala Kanker Payudara yang Tidak Boleh Disepelekan

5. Kemudian cek notifikasi penerima BSU diantaranya:

  • Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022
  • Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
  • Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU 202 Tersalurkan"

Penting untuk diperhatikan bahwa pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan menerima notifikasi bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar.

Pekerja tidak bisa mendaftar sebagai penerima BSU secara mandiri. Data penerima merupakan data pekerja yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru