Cek Cara Mengurus IMB di Kecamatan, Syarat, dan Biaya yang Harus Disiapkan

Senin, 09 Januari 2023 | 15:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek Cara Mengurus IMB di Kecamatan, Syarat, dan Biaya yang Harus Disiapkan

ILUSTRASI. Cara mengurus IMB di kecamatan. (KONTAN/Baihaki)


PELAYANAN PUBLIK - Cara mengurus IMB, syarat mengurus IMB, dan biaya mengurus IMB bisa disimak di artikel ini. IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. 

Ketentuan IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. IMB wajib diurus bagi siapapun yang ingin mendirikan bangunan atau membangun rumah. 

Di dalam IMB sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. 

Adanya IMB diharapkan dapat tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian pemilik bangunan, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. 

Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus IMB serta biaya mengurus IMB?

Baca Juga: Sepanjang 2022, KPK 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Syarat mengurus IMB

Cara mengurus IMB di kecamatan

Dirangkum dari laman resmi informasi Indonesia atau Indonesia.go.id, syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

1. Syarat administrasi mengurus IMB:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai. 
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau  dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus PBB untuk Daftarkan Rumah Anda Jadi Objek Pajak Baru

2. Syarat teknis mengurus IMB

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Baca Juga: Properti Anda Bisa Jadi Duit di BCA dan Bank CIMB Niaga, Tertarik?

Cara mengurus IMB di Kecamatan 

Cara mengurus IMB di kecamatan

Jika semua syarat mengurus IMB telah lengkap, maka Anda bisa mengikuti cara mengurus IMB seperti berikut ini. 

Nah, berikut adalah cara mengurus IMB yang dapat Anda ikuti:

  • Datang langsung ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Namun, jika rumah atau bangunan yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka cara mengurus IMB bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. 
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah. 
  • Tunggu sekitar satu minggu, kemudian petugas pengukur tanah akan datang sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. 
  • Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28/2022 untuk Batasi Gerak Debitur Nakal

Namun, perlu diketahui bahwa lama waktu mengurus IMB adalah 20 hingga 21 hari.  Selain itu, beberapa kecamatan di Indonesia sudah menerapkan cara mengurus IMB di kecamatan secara online. 

Nah, Anda bisa mengecek laman kecamatan tempat domisili masing-masing untuk mengetahui apakah kecamatan tersebut sudah menerapkan cara mengurus IMB secara online atau belum. 

Biaya mengurus IMB 

Cara mengurus IMB di kecamatan

Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah. Adanya perbedaan biaya mengurus IMB lantaran IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

Dikutip dari Kompas.com (28/2/2022), dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB. Namun, jika Pemda kekurangan biaya maka dapat memungut retribusi pada pengursan IMB. 

Baca Juga: Rambah Seken, Rumah Baru Tuai Berkah

Misalnya seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan. Surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. 

Untuk memiliki IMB, pemilik harus menyiapkan syarat dan melakukan cara mengurus IMB.

Demikian informasi mengenai syarat mengurus IMB, cara mengurus IMB, dan biaya mengurus IMB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru