PROPERTI - Dinas Perumahan Jakarta resmi membuka proses pendaftaran calon penyewa Rusunawa Jagakarsa pada hari Kamis, 10 April 2025.
Dalam pengumuman resmi di akun Instagram @dinasperumahan.jakarta, Pendaftaran tahap pertama Rusunawa Jagakarsa resmi dibuka pada 10 April 2025 pukul 07:30 WIB, dengan kuota 200 pendaftar.
Seluruh warga yang telah memenuhi syarat bisa segera mendaftar sebelum kuota yang disediakan penuh.
Baca Juga: Masuk haji.kemenag.go.id, Begini Cara Cek Nama Jemaah Haji 2025
Cara Mendaftar Rusunawa Jagakarsa
Dinas Perumahan Jakarta menyediakan langkah sederhana untuk mendaftar sewa Rusunawa, termasuk Rusunawa Jagakarsa.
Anda bisa mendaftar Rusunawa melalui aplikasi SIRUKIM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Download dan buat akun di aplikasi SIRUKIM yang tersedia di Play Store dan App Store
- Pilih menu "Booking Rusunawa"
- Pilih Rusunawa yang diinginkan, lalu klik "Booking Sekarang"
- Siapkan beberapa dokumen penting yang diminta, lalu klik "Lanjut"
- Isi Form Booking sesuai instruksi
- Pendaftaran selesai. Apabila pengajuan diterima, Anda akan dihubungi oleh petugas melalui email atau telepon untuk verifikasi dokumen.
Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Keunggulan, Serta Biayanya
Syarat Mendaftar Rusunawa Jagakarsa
Sesuai Pergub 111 Tahun 2024, berikut adalah syarat pendaftaran Rusunawa Jagakarsa yang perlu diperhatikan:
- Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan usia maksimal 55 tahun saat mendaftar
- Foto copy E-KTO Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga, dan NPWP
- PM-1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
- Batas penghasilan rumah tangga antara Rp 2.600.000 s/d Rp 7.400.000
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Keluarga bermeterai dari Pemohon dengan Mengetahui Ketua RT/RW seusai KTP Domisili asal
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar
- Memiliki rekening Bank DKI
- Berkelakuan baik dibuktikan dnegan SKCK yang masih berlaku
- Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkba dari instansi yang berwenang
- Telah lolos Verifikasi Adminduk dan Kepemilikan Aset melalui sistem
- Sehat Fisik dan Mental dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Unit Kesehatan Pemerintah
- Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x biaya sewa bulanan.
Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025
Biaya Sewa Rusunawa Jagakarsa
Sesuai dengan Perda 1/2024, berikut adalah tarif atau biaya sewa Rusunawa Jagakarsa:
- Pendapatan mulai dari Rp 2.600.000 s/d Rp 5.500.000: Biaya sewa Rp 865.000
- Pendapatan mulai dari Rp 5.500.000 s/d Rp 6.000.000: Biaya sewa Rp 1.100.000
- Pendapatan mulai dari Rp 6.000.001 s/d Rp 6.500.000: Biaya sewa Rp 1.300.000
- Pendapatan mulai dari Rp 6.500.001 s/d Rp 7.000.000: Biaya sewa Rp 1.560.000
- Pendapatan mulai dari Rp 7.000.001 s/d Rp 7.400.000: Biaya sewa Rp 1.800.000.
- Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Veteran DTKS: Biaya sewa Rp 0
- Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Veteran Non DTKS: Biaya sewa Rp 715.000.
Biaya di atas merupakan biaya sewa per bulan di luar pemakaian air dan listrik.
Baca Juga: Tanpa Blokir Nomor, Ini 4 Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain
Fasilitas Rusunawa Jagakarsa
Rusunawa Jagakarsa telah dilengkapi fasilitas umum seperti taman bermain anak, area olahraga, lift, serta beragam sarana khusus disabilitas.
Setiap unitnya memiliki spesifikasi sebagai berikut:
- 2 kamar tidur
- 1 kamar mandi
- Ruang tamu
- Dapur
- Balkon.
Tonton: 10 Negara dengan Pertumbuhan PDB per Kapita Terbesar Satu Dekade Terakhir
Selanjutnya: Macron: Prancis Bisa Akui Negara Palestina di Juni, Dorong Pengakuan Israel oleh Arab
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian 10 April 2025 Antam Naik Rp 38.000 dan UBS Naik Rp 42.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News