Curiga Data Diri Digunakan untuk Pengajuan Pinjol Orang Lain? Cek Melalui SLIK OJK

Minggu, 14 Juli 2024 | 15:05 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Curiga Data Diri Digunakan untuk Pengajuan Pinjol Orang Lain? Cek Melalui SLIK OJK

ILUSTRASI. Ilustrasi. Anda merasa data diri digunakan untuk pengajuan pinjol oleh orang lain? Cek data Anda secara online melalui SLIK OJK.


CARA CEK DARA PRIBADI DIPAKAI PINJOL - Anda merasa data diri digunakan untuk pengajuan pinjaman online oleh orang lain? Cek data Anda secara online melalui SLIK OJK. 

Belakangan tengah viral kasus data pribadi pelamar kerja yang digunakan instansi tertentu untuk mengajukan pinjaman online.

Melansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Makanya, setiap orang sebaiknya merahasiakan data pribadi tersebut jika tidak ada kebutuhan penting.

Perlu diketahui, setiap orang bisa mengecek data pribadinya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjaman online atau tidak.

Cara pengecekan tersebut cukup mudah, Anda bisa gunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang bisa diakses secara online.

Berikut panduan akses SLIK OJK secara online:

  • Buka laman idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, kode keamanan atau captcha)
  • Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Klik selanjutnya jika semua informasi sudah sesuai
  • Isi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”
  • Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • Cek status permohonanpada menu “Status Layanan”
  • Isi nomor pendaftaran serta kode captcha
  • Pemohon akan melihar secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

 

Jika Anda mendapati pinjaman dinilai tidak pernah diajukan atau diambil, segera buat aduan dengan menghubungi kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

 

Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengecel Legalitas Pinjol di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru