Daftar Perawatan Gigi Gratis BPJS Kesehatan 2026 dan Prosedur Klaimnya

Sabtu, 04 April 2026 | 16:23 WIB
Daftar Perawatan Gigi Gratis BPJS Kesehatan 2026 dan Prosedur Klaimnya

ILUSTRASI. Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk scaling hingga cabut gigi gratis. Simak daftar layanan, syarat, dan alur pendaftaran di faskes agar tidak ditolak. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Layanan kesehatan gigi merupakan salah satu fasilitas penting dalam program jaminan kesehatan nasional yang sering kali belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta.

Padahal, dengan memahami prosedur dan jenis perawatannya, masyarakat dapat menekan pengeluaran rumah tangga secara signifikan untuk urusan medis mulut dan gigi. Ketepatan dalam memahami batasan antara layanan yang ditanggung secara gratis dan layanan berbayar menjadi kunci utama agar perencanaan keuangan keluarga tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga: Panduan Daftar Ulang SNBP UI 2026, Simak Jadwal dan Tahapan Registrasinya

Prinsip dasar dari layanan BPJS Kesehatan adalah menitikberatkan pada kebutuhan medis yang mendasar, bukan untuk tujuan estetika atau mempercantik diri.

Hal ini berarti peserta dapat menggunakan haknya untuk berobat saat mengalami sakit gigi atau melakukan tindakan pencegahan kerusakan. Melansir informasi resmi, selama peserta mengikuti alur rujukan yang benar, seluruh tindakan yang bersifat mendesak tidak akan membebani kantong pribadi.

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, peserta JKN-KIS berhak mendapatkan berbagai layanan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi mandiri yang bekerja sama dengan BPJS.

Cakupan layanan ini didesain untuk menangani keluhan gigi yang paling umum dialami oleh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah daftar perawatan gigi yang bisa didapatkan secara gratis:

  • Pemeriksaan dan Konsultasi Medis: Peserta bebas memeriksakan kondisi kesehatan gigi secara rutin atau berkonsultasi mengenai keluhan seperti gusi bengkak dan infeksi mulut tanpa dipungut biaya.
  • Penambalan Gigi: Tindakan penanganan untuk gigi berlubang menggunakan bahan tambal (tumpatan) yang tersedia di fasilitas kesehatan sudah masuk dalam cakupan biaya pertanggungan.
  • Pencabutan Gigi: Layanan ini mencakup pencabutan gigi susu pada anak-anak maupun gigi permanen pada orang dewasa yang kondisinya sudah rusak parah dan tidak bisa dipertahankan.
  • Pembersihan Karang Gigi (Scaling): Layanan ini dapat diakses secara gratis minimal setahun sekali. Namun, menurut informasi yang dikutip dari Kementerian Kesehatan RI, tindakan scaling harus berdasarkan instruksi medis dari dokter sebagai bagian dari pengobatan, bukan atas permintaan sendiri untuk alasan kecantikan.
  • Pemberian Obat-obatan: Paket layanan sudah mencakup pemberian obat-obatan yang diperlukan pasca-tindakan, seperti antibiotik atau obat pereda nyeri.
  • Protesa Gigi (Gigi Tiruan): BPJS memberikan subsidi untuk pembuatan gigi tiruan dengan batasan plafon tertentu sesuai dengan indikasi medis, yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi kunyah nasabah.

Layanan Gigi yang Tidak Ditanggung dan Wajib Bayar Mandiri

Penting bagi peserta untuk menyadari adanya batasan tegas pada layanan yang bersifat kosmetik.

Karena tujuannya bukan untuk pemulihan fungsi kesehatan dasar, maka beberapa jenis tindakan berikut ini tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan dan harus dibayar menggunakan dana pribadi:

  • Pemasangan Behel (Kawat Gigi): Segala jenis pemasangan kawat gigi untuk tujuan meratakan posisi gigi tidak ditanggung karena masuk dalam kategori estetika.
  • Pemutihan Gigi (Bleaching): Tindakan kimiawi untuk membuat gigi tampak lebih putih dan cerah juga dianggap sebagai layanan kecantikan.
  • Implan Gigi: Pemasangan sekrup atau tanam gigi permanen tidak dibiayai oleh negara karena biayanya yang sangat tinggi dan tidak termasuk dalam kategori kebutuhan medis dasar yang mendesak.

Tonton: Jet Tempur AS Berjatuhan! Konflik Meledak, Harga Minyak Naik & Dunia Terancam Krisis

Prosedur dan Tahapan Mendapatkan Layanan Gigi

Agar proses pengobatan berjalan lancar dan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS, peserta wajib mematuhi prosedur operasional standar yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam alur kedatangan sering kali menjadi penyebab utama klaim ditolak oleh fasilitas kesehatan.

Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilakukan oleh peserta:

  • Mendatangi FKTP Terdaftar: Pemeriksaan wajib dimulai di puskesmas atau klinik yang tertera pada kartu BPJS atau aplikasi Mobile JKN Anda.
  • Menunjukkan Identitas Peserta: Siapkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau tunjukkan identitas digital (KIS Digital) yang tersedia di ponsel untuk proses registrasi di loket faskes.
  • Proses Pemeriksaan oleh Dokter Gigi: Dokter di faskes tingkat pertama akan melakukan pemeriksaan awal. Jika peralatan dan tenaga medis di faskes tersebut memadai, tindakan akan langsung dilakukan di tempat.
  • Permohonan Surat Rujukan: Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan dokter spesialis bedah mulut atau konservasi gigi yang lebih kompleks, mintalah surat rujukan dari faskes pertama untuk berobat ke rumah sakit yang bekerja sama.
  • Penanganan Kondisi Gawat Darurat: Jika peserta mengalami nyeri hebat yang tak tertahankan atau pendarahan masif di luar jam operasional faskes pertama, peserta diperbolehkan langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru