Dengan JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT hingga Rp 10 Juta

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:14 WIB Sumber: Kompas.com
Dengan JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT hingga Rp 10 Juta

ILUSTRASI. Dengan JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT hingga Rp 10 Juta


JAMSOSTEK - Jakarta. Simak cara klaim atau mencairkan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pada Januari 2022 ini, BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek masih membuka pelayanan klaim atau mencairkan JHT.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JMO adalah aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim / mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat klaim / mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.

Lantas bagaimana cara klaim / mencairkan JHT dengan aplikasi JMO?

Baca Juga: Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum Tutup Tahun 2021

Berikut KompasTekno merangkum beberapa langkah dan syarat dokumen yang harus dilampirkan.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelum klaim / mencairkan JHT, peserta BP Jamsostek harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Buku tabungan Kartu Keluarha (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter
  • Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Cara mencairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi JMO

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  • Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store
  • Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Klik menu “Pengkinian Data” Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”
  • Lakukan verifikasi data peserta
  • Klik “Selanjutnya” Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data kependudukan Isi data tambahan dan kontak darurat
  • Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “Konfirmasi”
  • Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT” Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”
  • Kemudian klik “Konfirmasi”

Itulah cara mencairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi JMO. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO ",


Penulis : Soffya Ranti
Editor : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru