Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran Filenya, Persiapkan dari Sekarang

Sabtu, 16 September 2023 | 07:04 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran Filenya, Persiapkan dari Sekarang

ILUSTRASI. Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran Filenya, Persiapkan dari Sekarang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


CPNS -  Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan dibuka besok, tepatnya pada hari Minggu, 17 September 2023.

Masyarakat yang akan mengikuti seleksi ini perlu mengetahui jumlah formasi hingga persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi. 

Bersumber dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), jumlah kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yaitu sebanyak 1.030.751. 

Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan formasi CPNS jalur umum, CPNS sekolah kedinasan, dan PPPK. Untuk formasi CPNS jalur umum tersedia sebanyak 15.858 dormasi dosen dan 18.595 tenaga teknis.

Baca Juga: Minimal IPK dan Jurusan di Rekrutmen Prajurit Karier TNI 2023 Buat Lulusan D4-S1

Dokumen persyaratan dan syarat umum CPNS 

Masyarakat yang ingin mendaftar CPNS tahun ini perlu memenuhi persyaratan tertentu. Bersumber dari situs resmi SSCASN BKN, syarat umum mendaftar CPNS yakni:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanJabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain syarat umum tersebut, calon peserta juga wajib mengunggah dokumen persyaratan diantaranya: 

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Serta dokumen lain berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi

Baca Juga: Pekerja Mau Buat CV? Cek Website Template CV Online yang Gratis dan Banyak Pilihan

Jadwal lengkap CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah:  18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024

Informasi lengkap tentang persyaratan CPNS tahun 2023 bisa Anda lihat di situs SSCASN BKN atau sosial media resmi kementerian atau lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru