KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, tetapi juga layanan kesehatan gigi.
Salah satu yang sering ditanyakan peserta adalah apakah pemasangan gigi palsu termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional.
Pertanyaan ini wajar karena biaya pemasangan gigi tiruan cukup beragam tergantung jenis dan bahan yang digunakan.
Baca Juga: Ini 25 Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Guru Tercinta dari Muridnya
Berdasarkan penjelasan resmi BPJS Kesehatan, layanan gigi palsu memang dapat ditanggung, namun ada syarat dan batas subsidi yang berlaku.
Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan gigi meliputi pemeriksaan, pencabutan gigi tanpa penyulit, penambalan, pembersihan karang gigi, serta pemasangan gigi tiruan lepasan.
Namun, tidak semua jenis gigi palsu dapat ditanggung karena BPJS hanya menanggung gigi tiruan non-implan yang bersifat fungsional, bukan estetika.
Layanan ini juga harus didasarkan pada indikasi medis dan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bila dibutuhkan penanganan lanjutan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit mitra.
Besaran Subsidi dan Ketentuan Pembiayaan
Bersumber dari keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemasangan gigi palsu ditanggung sebagian oleh BPJS dengan batas tertentu.
Subsidi yang diberikan maksimal Rp500.000 untuk satu rahang dan Rp1.000.000 untuk dua rahang. Apabila peserta memilih bahan atau layanan di luar ketentuan standar, selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.
Selain itu, pemasangan ulang gigi palsu untuk gigi yang sama hanya dapat dilakukan setelah dua tahun sejak pemasangan terakhir.
Hal ini bertujuan agar dana jaminan kesehatan dapat digunakan secara tepat sasaran dan berkeadilan.
Tonton: OJK dan BEI Bentuk Tim Lawan Saham Gorengan
Prosedur Mendapatkan Layanan Gigi Palsu
Peserta yang ingin memasang gigi palsu menggunakan BPJS harus mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan.
- Datang ke puskesmas atau klinik mitra BPJS untuk konsultasi dengan dokter gigi.
- Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan menentukan apakah ada indikasi medis untuk pemasangan gigi tiruan.
- Jika disetujui, peserta dapat menerima perawatan langsung atau dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
- Setelah gigi tiruan selesai dibuat, peserta dijadwalkan untuk pemasangan dan penyesuaian akhir.
Perlu Anda ketahui bahwa implan gigi, veneer, atau prosedur lain yang bersifat estetika tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.
Layanan semacam ini dianggap bukan kebutuhan medis yang mendesak, sehingga biayanya sepenuhnya ditanggung pribadi peserta.
Selanjutnya: IHSG Anjlok 1,87% ke 8,117 pada Senin (27/10/2025), BRPT, SCMA, AMMN Top Losers LQ45
Menarik Dibaca: Hindari Terjebak Volatilitas Bitcoin, Simak Tips Investasi dari Upbit Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News