Pengaduan THR 2026: Cara Lapor via Posko Online SIAP KERJA Kemnaker

Jumat, 13 Maret 2026 | 15:30 WIB
Pengaduan THR 2026: Cara Lapor via Posko Online SIAP KERJA Kemnaker

ILUSTRASI. THR (KONTAN/Baihaki)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara lapor Posko Pengaduan THR Kemnaker 2026. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Layanan ini disediakan untuk memberikan kemudahan konsultasi sekaligus pengaduan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko pengaduan tersebut diselenggarakan oleh Kemnaker bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu: Panduan Lengkap Bayar Fidyah Puasa yang Benar

Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIAP KERJA sehingga pekerja dapat melaporkan permasalahan THR dengan lebih cepat dan mudah.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan terkait pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga: Kapan Bisa Bayar Zakat Fitrah Ramadan? Ini 5 Waktu yang Dianjurkan dan yang Dilarang

THR Wajib Dibayarkan Sekali dalam Setahun

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebanyak satu kali dalam setahun.

Pembayaran dilakukan menjelang hari raya keagamaan yang dianut pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Imlek.

Kewajiban pemberian THR ini berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan, kecuali terdapat ketentuan lain yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja serta tertuang dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga: Link Surat Edaran Kemnaker untuk THR dan BHR Lebaran 2026: Pekerja Swasta Wajib Tahu

Cara Lapor Pengaduan THR Melalui SIAP KERJA

Bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi atau melaporkan masalah terkait THR, Kemnaker menyediakan layanan melalui aplikasi SIAP KERJA. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Masuk ke menu login

Pekerja terlebih dahulu membuka halaman masuk pada layanan SIAP KERJA melalui alamat: https://account.kemnaker.go.id/.

2. Login akun SIAP KERJA

Pengguna dapat masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pengguna perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Kapan Hari Terakhir Libur Lebaran 2026? Cek Tanggal Sesuai SKB 3 Menteri

3. Menggunakan layanan konsultasi THR

Pada menu konsultasi THR, pengguna dapat:

  • memilih wilayah layanan (Barat, Tengah, atau Timur),
  • mengisi identitas pada kolom yang tersedia,
  • memulai percakapan untuk berkonsultasi mengenai permasalahan THR.

4. Mengajukan pengaduan THR

Jika ingin melaporkan pelanggaran atau masalah pembayaran THR, langkahnya sebagai berikut:

  • memilih menu Pengaduan THR,
  • mengisi formulir pengaduan secara lengkap,
  • mengirim laporan melalui sistem.

Melalui layanan ini, pekerja atau buruh dapat memperoleh bantuan serta pendampingan dari petugas ketenagakerjaan terkait permasalahan THR yang dialami.

Dengan adanya posko pengaduan THR dan layanan digital SIAP KERJA, diharapkan proses pengawasan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan lebih transparan serta memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tonton: Prabowo Sebut Danantara Bikin Investor Luar Negeri Kaget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru