Hak Jaminan Sosial Diabaikan? Cek Cara Lapor Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:21 WIB
Hak Jaminan Sosial Diabaikan? Cek Cara Lapor Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Hak Jaminan Sosial Diabaikan? Cek Cara Lapor Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan,Kementerian Ketenagakerja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen krusial dalam melindungi hak-hak dasar pekerja di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial nasional ini tanpa terkecuali.

Jika pekerja menemukan bahwa perusahaan tempatnya bernaung sengaja mengabaikan kewajiban tersebut, tersedia jalur resmi untuk melakukan pelaporan demi mendapatkan keadilan finansial dan proteksi kerja yang layak.

Baca Juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan 2026: Syarat Terbaru & Panduan Cepat Via Mobile JKN

Langkah ini sangat penting diambil karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

Memasuki tahun 2026, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan melalui integrasi data digital yang lebih transparan. Prosedur pelaporan ini telah ditetapkan secara sistematis oleh pemerintah agar setiap aduan pekerja dapat ditangani secara resmi dan mendapatkan tindakan tegas dari otoritas terkait.

Landasan Hukum dan Kewajiban Mutlak Perusahaan

Kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah konstitusi yang mengikat secara hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan segera setelah hubungan kerja dimulai. Aturan ini mencakup semua kategori pekerja, mulai dari staf tetap, pegawai kontrak, hingga pekerja harian.

Pasal 17 dalam Undang-Undang tersebut menyatakan dengan tegas bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif yang berat.

Dilansir dari penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera agar hak-hak normatif pekerja tidak terabaikan begitu saja. Selain sanksi administratif, terdapat potensi sanksi pidana jika pelanggaran berat dilakukan secara sengaja dan terus-menerus terhadap hak para tenaga kerja.

Panduan Teknis Melaporkan Perusahaan via Jalur Resmi

Bagi pekerja yang ingin memperjuangkan haknya, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses dan bersifat rahasia. Berikut adalah langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak patuh:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO menjadi garda terdepan dalam layanan digital bagi peserta. Prosedurnya sangat sederhana:

  • Buka aplikasi JMO pada ponsel cerdas Anda.
  • Masuk ke akun pribadi. Jika belum memiliki akses, buatlah akun baru dengan mengisi data identitas sesuai KTP dan nomor telepon aktif.
  • Pilih menu "Pengaduan" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
  • Pilih kategori jenis pengaduan "Perusahaan Belum Terdaftar".
  • Isi semua data yang diminta secara detail, mulai dari nama lengkap perusahaan, alamat kantor, deskripsi masalah, hingga melampirkan bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja jika ada.

2. Melacak Riwayat dan Status Pengaduan

Transparansi laporan dapat dipantau langsung melalui fitur di aplikasi JMO. Pengguna cukup membuka menu "Riwayat Pengaduan", kemudian pilih laporan yang dimaksud untuk melihat "Detil Pengaduan". Di sini, Anda bisa melihat sejauh mana proses penanganan dan tanggapan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

3. Melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat

Jika aduan melalui sistem digital dirasa belum mendapatkan respons cepat, Anda bisa melapor secara fisik ke kantor Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten atau kota. Pihak Disnaker memiliki wewenang hukum untuk melakukan audit lapangan serta menindak perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban jaminan sosial.

4. Kanal Komunikasi Kemnaker dan Call Center

Pekerja juga dapat memanfaatkan media sosial resmi Kemnaker atau menghubungi pusat bantuan BPJS Ketenagakerjaan di layanan Call Center 175. Konsultasi langsung secara tatap muka juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat guna mendapatkan arahan prosedural yang lebih mendalam.

Tonton: Tahun Baru Imlek 2026, Simak Bisnis yang Menjanjkan Cuan di Tahun Kuda Api!

5. Sanksi Denda hingga Pidana bagi Perusahaan Pelanggar

Pemerintah tidak segan menjatuhkan hukuman bagi perusahaan yang abai terhadap kesejahteraan pekerjanya. Menurut informasi layanan resmi dari otoritas terkait, terdapat empat tingkatan sanksi yang membayangi perusahaan pelanggar:

  • Teguran Tertulis: BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan surat peringatan resmi kepada manajemen perusahaan sebagai tahap awal pembinaan.
  • Denda Administratif: Perusahaan diwajibkan membayar denda dalam bentuk uang karena tidak mendaftarkan pekerja sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, sesuai dengan penjelasan pemerintah melalui Kemnaker.
  • Pembatasan Pelayanan Publik: Sanksi ini dapat melumpuhkan operasional bisnis. Atas usulan BPJS kepada instansi terkait, pemberi kerja bisa dibatasi izin usahanya, izin proyek, izin tenaga kerja asing, hingga izin pendirian bangunan (IMB/PBG).
  • Sanksi Pidana Penjara dan Miliaran Rupiah: Melansir penjelasan Kemnaker, jika pelanggaran masuk kategori sangat serius, pengusaha dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tips dan Catatan Penting untuk Pelapor

Melaporkan tempat Anda bekerja saat ini tentu membutuhkan persiapan yang matang agar aduan diproses dengan efektif.

Pastikan data yang diberikan seakurat mungkin, termasuk alamat lengkap kantor dan bukti autentik bahwa Anda memang memiliki hubungan kerja di perusahaan tersebut.

Simpan semua bukti pengaduan, seperti tangkapan layar nomor laporan setelah mengajukan lewat aplikasi JMO.

Jika perusahaan tetap menolak bertanggung jawab atau proses dari otoritas dirasa berjalan lambat, Anda dapat mempertimbangkan jalan hukum lebih lanjut dengan meminta bantuan dari advokat spesialis ketenagakerjaan atau serikat pekerja.

Penggunaan jalur formal memberikan peluang lebih besar bagi Anda agar perusahaan dipaksa patuh dan memberikan hak jaminan sosial yang seharusnya Anda terima sejak hari pertama bekerja.

Kepedulian pekerja terhadap status kepesertaannya adalah langkah awal untuk mewujudkan ekosistem kerja yang adil dan terlindungi secara hukum di Indonesia. Jangan ragu untuk bersuara, karena jaminan sosial adalah hak, bukan sekadar fasilitas tambahan dari pemberi kerja.

Selanjutnya: Cara Membuat Resume dengan ChatGPT agar Lolos ATS: Tips dan Contoh Prompt 2026

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kota Kediri Ramadan 2026 Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru