KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru menggantikan layanan DJP Online pada tahun 2026.
Kehadiran platform canggih ini menuntut wajib pajak untuk segera melakukan adaptasi, terutama dalam prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini terintegrasi secara digital penuh.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun, langkah selanjutnya bukan sekadar melakukan login, melainkan memastikan seluruh instrumen tanda tangan digital serta sertifikat elektronik telah siap digunakan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Hapus Akun Shopee dan Ketentuan Pasca Berhasil
Transformasi Digital dan Otomatisasi Data Pajak
Sistem Coretax mengedepankan fitur otomatisasi data atau pre-populated, yang memungkinkan informasi penghasilan hingga bukti potong dari perusahaan terekam secara otomatis.
Meski demikian, ketelitian wajib pajak dalam memverifikasi data yang muncul tetap menjadi kunci utama validitas laporan agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari. Implementasi sistem ini diharapkan dapat memangkas birokrasi perpajakan yang sebelumnya dianggap rumit oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Melansir informasi resmi dari Coretax Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), migrasi ke sistem baru ini bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara mandiri.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur penggunaan Coretax, mulai dari aktivasi hingga pengiriman draf laporan SPT Anda.
Tahapan Aktivasi Akun di Portal Coretax
Bagi wajib pajak yang belum melakukan migrasi, proses aktivasi akun menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan akses ke seluruh fitur perpajakan terbaru.
Aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax menggunakan perangkat komputer atau tablet dengan koneksi internet yang stabil.
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun wajib pajak:
- Akses laman resmi Coretax dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar di sistem perpajakan.
- Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto selfie (swafoto) yang telah tersedia di dalam sistem untuk memastikan keamanan data.
- Centang kolom pernyataan mengenai kebenaran data yang dimasukkan, lalu klik tombol "Simpan".
- Periksa email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.
Baca Juga: Kenapa Sinyal R Muncul di HP? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Segera
Jika ditemukan ketidaksesuaian pada data identitas, wajib pajak disarankan untuk segera melakukan pembaruan data melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau menggunakan fitur live chat di portal pajak.go.id sebelum melanjutkan ke tahap pengisian laporan.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi
Sertifikat elektronik dalam ekosistem Coretax memegang peranan vital sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Tanpa adanya kode otorisasi ini, wajib pajak tidak akan bisa mengirimkan (submit) laporan SPT yang telah diisi ke server DJP.
Dilansir dari panduan teknis yang diterbitkan oleh DJP, berikut adalah cara membuat kode otorisasi tersebut:
- Masuk ke akun Coretax pribadi dan pilih menu "Portal Saya".
- Klik pada submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
- Pilih jenis "Kode Otorisasi DJP" pada halaman permohonan yang tersedia.
- Buat passphrase (kata sandi keamanan) dengan ketentuan minimal 8 karakter yang mengombinasikan huruf besar, huruf kecil, serta simbol unik (seperti @ atau !).
- Klik simpan untuk menerbitkan sertifikat digital secara resmi.
Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah seluruh instrumen keamanan siap, Anda dapat memulai proses pengisian laporan. Keunggulan utama Coretax adalah fitur autopopulated, di mana data harta, utang, hingga bukti potong dari pemberi kerja biasanya sudah tersedia di dalam draf laporan.
Berikut tahapan pengisian SPT yang harus diikuti:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian pilih "Buat Konsep SPT".
- Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan klik tombol "Lanjut".
- Tentukan periode pajak yang akan dilaporkan, misalnya untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
- Pilih model "SPT Normal" untuk pelaporan rutin tahunan.
- Klik "Buat Konsep SPT" dan tekan ikon pensil untuk melakukan pengeditan data jika diperlukan.
- Tekan tombol "Posting" agar sistem secara otomatis menarik data harta dan penghasilan yang telah terekam.
- Verifikasi kembali kebenaran data pada formulir induk serta seluruh lampiran yang ada.
- Jika data sudah valid, klik "Bayar dan Lapor".
- Masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya sebagai bentuk tanda tangan digital.
- Klik "Konfirmasi Tanda Tangan" untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Tonton: Trump Klaim Iran Menyerah Usai Minta Maaf Serang Negara Teluk, AS Ancam Serangan Lebih Besar!
Penanganan Status SPT Kurang Bayar
Apabila setelah penghitungan sistem menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak diwajibkan untuk melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap sah oleh negara. Mengutip ketentuan teknis dari DJP, pembayaran dapat dilakukan dengan dua metode:
- Saldo Deposit: Memotong saldo pajak yang mungkin sudah Anda setorkan sebelumnya ke akun deposit pajak.
- Kode Billing: Sistem akan menerbitkan kode billing secara otomatis sesuai dengan nominal kekurangan. Kode ini dapat ditemukan pada menu "Pembayaran" atau "Dokumen Saya" di dalam Portal Saya.
Dengan sistem Coretax yang lebih modern, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi positif pada pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News