Hanya Sampai 15 September, Ini Panduan Pengisian DRH PPPK di SSCASN BKN

Senin, 08 September 2025 | 14:02 WIB
Hanya Sampai 15 September, Ini Panduan Pengisian DRH PPPK di SSCASN BKN

ILUSTRASI. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berdoa saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K Tahun Anggaran (TA) 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/4/2025). Pemkot Surabaya mengangkat 1.838 P3K yang ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Septemebr 2025. Kementerian PANRB menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan aturan terbaru, pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memberi waktu tambahan bagi instansi yang belum menyelesaikan usulan kebutuhan formasi PPPK.

Pastikan untuk mempercepat pengisian di web SSCASN BKN, hal ini karena disebabkan akses website yang meningkat sehingga terdapat risiko website down.

Baca Juga: 17.000 Lebih Peserta Lulus PPPK Kemenag Tahap 2, Isi DRH Di Sscasn.bkn.go.id

Program PPPK Paruh Waktu

Melansir dari laman BKN.go.id, PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja tidak secara penuh (full-time), melainkan dengan jam kerja sesuai kebutuhan instansi.

Bila PPPK reguler biasanya bekerja 8 jam sehari sama seperti PNS, maka PPPK paruh waktu hanya bertugas di bidang atau jam tertentu.

Skema ini baru muncul dalam kebijakan ASN terbaru (UU ASN hasil revisi tahun 2023) untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional, ahli, maupun pekerja dengan sifat pekerjaan tidak permanen.

Dengan perubahan jadwal, instansi dan peserta PPPK memiliki ruang lebih dalam menyiapkan dokumen.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta wajib menyiapkan dokumen berikut dalam format PDF yang jelas dan sesuai ukuran:

  • Pas foto terbaru berlatar merah.
  • KTP dan KK.
  • Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  • SKCK.
  • Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah.
  • NPWP.
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Baca Juga: PPPK 2024: Gaji, Tunjangan, dan Cara Cek Status NI

Cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Panduan pengisian melalui portal SSCASN adalah sebagai berikut:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan akun masing-masing.
  • Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
  • Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  • Periksa kembali data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip.
  • Sebagai catatan, pastikan untuk mengisi data identitas sesuai dengan ijazah serta kualitas scan dokumen jelas.

Kesalahan umum seperti nama tidak cocok atau file buram dapat memperlambat proses, sehingga perlu dicek teliti sebelum finalisasi.

Demikian panduan cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di SSCASN BKN hingga Senin, 15 September 2025.

Tonton: Prabowo Tawarkan Proyek Giant Sea Wall Rp 1.298 Triliun ke Xi Jinping

Selanjutnya: Mixue Rajanya, Ini 12 Jaringan Fast Food Terbesar di Dunia

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 8-11 September 2025, Anggur Shine Muscat Diskon Rp 25.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru