Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Perhitungan Denda Telat Tebus STNK

Minggu, 12 November 2023 | 16:00 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Perhitungan Denda Telat Tebus STNK

ILUSTRASI. Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Perhitungan Denda Telat Tebus STNK


EDUKASI FINANSIAL - JAKARTA. Cara bayar pajak kendaraan dan perhitungan denda telat bayar. Setiap pemilik kendaraan tentu membayarkan pajak secara rutin ke SAMSAT.

Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, merupakan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah.

Dana yang diperoleh dari pajak ini umumnya dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik yang terkait dengan transportasi, dan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan sektor transportasi.

Pajak STNK untuk motor dan mobil dapat terdiri dari berbagai komponen, bergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di setiap daerah.

 

Suasana Pelayanan kantor Samsat

Komponen pajak motor dan mobil

Berikut adalah beberapa komponen pajak STNK yang berupa singkatan.

  • BBN-KB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan, sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80.000. Nah, untuk denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
  • PKB merupakan adalah Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi atas kepemilikan kendaraan tersebut. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, tahun produksi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pajak ini biasanya dikelola oleh otoritas pajak atau badan pengelola transportasi setempat.
  • Biaya Admin merupakan biaya yang dikenakan untuk STNK kendaraan baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
  • Biaya ADM TNKB adalah biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Biaya ADM TNKB berlaku saat perpanjang STNK 5 tahunan. 

Untuk wajib pajak yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo.

Cara bayar pajak secara online

Salah satu cara bayar pajak motor di Indomaret terdekat tanpa perlu ke SAMSAT.

  • Kunjungi ke Indomaret terdekat.
  • Tanyakan layanan bayar pajak motor ke kasir.
  • Bawa KTP dan STNK asli.
  • Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP.
  • Tagihan bayar pajak motor akan muncul.
  • Bayarkan pajak motor sesuai dengan nominal.
  • Pemilik STNK menerima SMS  Electronic Registration & Identification dari POLRI.
  • Klik tautan pada SMS untuk cek Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
  • Datang ke SAMSAT atau SAMSAT Keliling untuk cetak STNK baru.

Komponen denda telat bayar pajak

Agar lebih mudah memahami denda telat bayar STNK, ikuti cara perhitungan dari telat bayar pajak motor dan mobil.

  • Denda telat bayar pajak motor dalam 2 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25% atau PKB x 25 persen.
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 3 bulan dikenakan PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 6 bulan dikenakan PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 1 tahun dikenakan PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat bayar pajak motor dalam 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Contoh denda telat bayar pajak motor atau mobil

Sebagai contoh, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua atau motor 150cc sekitar Rp200.000 dan terlambat bayar 6 bulan. Sehingga saat pembayaran pajak di SAMSAT, wajib pajak harus mengeluarkan uang sebesar PKB+ SWDKLLJ + Total Denda.

Maka, cara menghitung denda pajak motornya adalah 200.000 x 25% x 6/12 + Rp32.000 totalnya adalah Rp57.000.

Dari contoh di atas adalah PKB (Rp 200.000) + SWDKLLJ motor 150cc (Rp35.000) + Denda (Rp 57.000) dengan total pembayaran sebesar Rp 292.000.

Estimasi tersebut nantinya belum termasuk biaya sanksi administrasi dari PKB hingga SWDKLLJ.

Itulah panduan cara bayar pajak motor beserta perhitungan denda telat bayar dalam 2 hari hingga 3 tahun.

Selanjutnya: Cermati Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten Pelayaran pada Akhir 2023

Menarik Dibaca: Ini lo Makna Penting Festival Lampu Diwali dari India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru