Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan

Minggu, 29 Agustus 2021 | 11:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan


Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri diantaranya:

  • Nomor KTP
  • Nomor ponsel
  • Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker. 

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. 

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut. 

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. 

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  • Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  • Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  • Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
  • Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak

Selanjutnya: Simak daftar lokasi tes SKD CPNS 2021 serta pembagian sesinya ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru