BPJS KETENAGAKERJAAN - Cek iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu masyarakat lakukan untuk mengetahui besaran yang perlu mereka bayar. Contoh, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Salah satunya adalah Program Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT ini bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran.
Lantas, berapa besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri, sudah tahu caranya?
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum dari akun Instagram dan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah. Terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.
Baca Juga: Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin