KARTU NIKAH - Jakarta. Cara mengurus atau mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Seperti diketahui, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Lantas bagaimana cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin yang baru akan menikah?
Baca Juga: Tak repot, ini cara cetak sendiri Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama, berikut cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin:
- Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di laman https://simkah.kemenag.go.id.
- Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif
- Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
- Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
- Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
Baca Juga: Cara mudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari rumah, pakai kertas HVS