Ini persyaratan peserta tes SKB CPNS 2021 tahap 1 dan cara cetak kartu ujiannya

Kamis, 11 November 2021 | 09:58 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini persyaratan peserta tes SKB CPNS 2021 tahap 1 dan cara cetak kartu ujiannya

ILUSTRASI. Ini persyaratan peserta tes SKB CPNS 2021 tahap 1 dan cara cetak kartu ujiannya. Surya/Ahmad Zaimul Haq


CPNS -  Seleksi Kompetensi Bidang atau SKC CPNS tahap 1 akan dimulai pada tanggal 15 November 2021 mendatang. Bagi peserta yang lolos, perlu mengetahui syarat mengikuti tes dan segera mencetak kartu ujian SKB CPNS. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram nya memberikan informasi tentang tanggal pelaksanaan SKB CPNS menggunakan CAT-BKN. 

Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, tes SKB akan dimulai pada 15 November 2021. 

Instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT-BKN, bisa melaksanakan tes SKB lebih awal sebelum jadwal dengan menggunakan CAT-BKN. 

Baca Juga: Ada lowongan di Bank BCA buat fresh graduate, tersedia posisi untuk semua jurusan

Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2021 tahap 1

Salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti tes SKB CPNS 2021 tahap 1 adalah kartu ujian. Penting untuk diperhatikan peserta, kartu ujian SKB bisa dicetak setelah peserta memilih lokasi ujian SKB. 

Peserta yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansi, bisa cetak kartu ujian SKB. Merangkum dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2021

1. Masuk pada laman sscasn.bkn.go.id.

2. Login pada akun Anda menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Setelah masuk pada akun, akan tampil tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian".

4. Pilih cetak kartu ujian, kemudian sistem akan menampilkan kartu peserta.

5. Unduh dan cetak kartu ujian SKB CPNS Anda.

Baca Juga: 21 Bentuk kekerasan seksual di kampus sesuai Permendikbud 30, mahasiswa wajib tahu

Persyaratan peserta SKB CPNS 2021 tahap 1

Berdasarkan Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021, peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2021 wajib mengikuti beberapa ketentuan berikut ini:

1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x4 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB. 

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). 

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter. 

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruangan kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir yang sudah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 

Jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan SKB, penjadwalan ulang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Selanjutnya: Meski sama-sama membawa penyakit, ini perbedaan antara bakteri dan virus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru