Inilah Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi beserta Syaratnya

Senin, 30 Januari 2023 | 14:54 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Inilah Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi beserta Syaratnya

ILUSTRASI. Inilah Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi beserta Syaratnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TIPS & TRIK - Cara membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa ikuti beberapa petunjuk dan syarat mudah berikut ini.

Surat Kehilangan atau Surat Keterangan Hilang merupakan bukti pernyataan dari polisi mengenai barang hilang oleh masyarakat.

Surat ini berisi informasi seperti identitas pemilik barang yang hilang, deskripsi barang yang hilang, tempat kehilangan, serta tanggal kejadian.

Bukti ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa perihal seperti kehilangan sertifikat penting hingga layanan perbankan.

Baca Juga: 4 Cara Blokir Kartu ATM BRI Untuk Nasabah, Bisa Online dan Offline

Cara membuat surat kehilangan

Selain itu, surat ini dapat digunakan sebagai bahan bukti dalam proses pencarian barang yang hilang dan juga sebagai persyaratan dalam pengajuan klaim asuransi.

Biasanya, laporan kehilangan barang harus dilakukan secepatnya setelah barang hilang dan harus dilaporkan ke kepolisian setempat.

Hal ini terkait dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Dalam peraturan menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Baca Juga: Panduan Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan bagi Nasabah Berbagai Bank

Nah, masyarakat bisa mendatangi ke kantor polisi terdekat dari tempat kehilangan barang tersebut.

Nantinya, ada beberapa syarat umum yang diperlukan untuk pembuatan SKTLK.

Persyaratan untuk membuat surat kehilangan

Syarat dokumen penerbitan surat kehilangan nantinya sesuai dengan barang yang hilang termasuk fotokopi KTP.

  • Apabila kehilangan buku rekening atau ATM, masyarakat wajib membawa surat pengantar dari bank.
  • Apabila kehilangan surat penting seperti BPKB, masyarakat perlu fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
  • Apabila kehilangan KTP atau Kartu Keluarga, perlu membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
  • Apabila kehilangan Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
  • Apabila kehilangan surat penting seperti Ijazah, wajib memiliki surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.

Berikut ini beberapa cara membuat surat kehilangan polisi yang bisa diterapkan.

Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi

  • Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
  • Ungkap ke pos polisi untuk mengurus surat kehilangan.
  • Isi formulir yang disediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
  • Menyerahkan syarat dokumen.
  • Tunggu hingga petugas kepolisian melakukan verifikasi identitas
  • Petugas segera menerbitkan SLTLK.

Demikian beberapa langkah mudah untuk membuat surat kehilangan di Kantor Polisi beserta syarat mudahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru