​Jangan Salah Coblos, Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Cek Daftar Caleg

Jumat, 26 Januari 2024 | 10:12 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Jangan Salah Coblos, Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Cek Daftar Caleg

ILUSTRASI. Warna Surat Suara Pemilu 2024


PEMILU 2024 - Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi. Masyarakat yang punya hak memilih perlu memahami mengenai warna surat suara Pemilu 2024. 

Pasalnya, masyarakat nanti akan mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024 dengan warna yang berbeda. Lima surat suara tersebut terdiri dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden, calon legislatif DPR RI, caleg DPRD Provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. 

Peraturan mengenai surat suara pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023. Meski demikian ada perbedaan mengenai jumlah surat suara yang diterima oleh warga DKI Jakarta dan WNI di luar negeri. 

Lalu, apa saja warna surat suara pemilu 2024? 

Baca Juga: Kapan Debat Terakhir Pilpres 2024? Cek Tema & Jadwalnya

Warna surat suara pemilu 2024

Warna surat suara Pemilu 2024

Nah, berikut adalah warna surat suara pemilu 2024 seperti dikutip dari laman Indonesia Baik dan Instagram KPU:

1. Surat suara abu-abu untuk capres-cawapres

Surat suara warna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.  Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Pilpres 2024 Diprediksi Dua Putaran, Cek Jadwal & Aturan Pilpres Putaran II

2. Surat suara kuning untuk anggota DPR RI 

Surat suara kuning digunakan untuk mencoblos anggota DPR RI. 

3. Surat suara merah untuk anggota DPD

Surat suara merah digunakan untuk mencoblos anggota DPD. 

4. Surat suara biru untuk anggota DPRD provinsi

Surat suara biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD provinsi. 

5. Surat suara hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota

Surat suara hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten atau kota. 

Baca Juga: Menghitung Hari, Ini Cara Mudah Mencoblos di Pemilu 2024, Hanya 5 Menit

Perbedaan jumlah surat suara

Ada perbedaan jumlah surat suara yang diterima oleh masyarakat Indonesia dengan warga DKI maupun WNI yang di luar negeri. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, berikut perbedaannya:

1. Surat suara pada TPS yang menyelenggarakan lima jenis pemilu berikut jenisnya:

  • Presiden dan wakil presiden 
  • Aanggota DPR
  • Anggota DPD
  • Anggota DPRD provinsi
  • Anggota DPRD kabupaten/kota

Baca Juga: Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Hari Ini (25/1), Cek Honor KPPS Tiap Orang

2. Surat suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan empat jenis pemilu:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Anggota DPRD provinsi

3. Surat suara pada TPS di luar negeri hanya menyediakan dua surat suara, yakni:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota DPR

Baca Juga: Mau Investasi Emas? Cek Tips Aman Mulai Investasi Emas di Tahun 2024 Buat Pemula

Cara cek daftar caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten 

Nah, penting bagi masyarakat untuk mengenal calon legislatif dari DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk itu, berikut adalah cara cek daftar caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota atau kabupaten melalui laman KPU:

1. Cek daftar Caleg DPR RI di Pemilu 2024

  • Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr di browser.
  • Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
  • Klik menu "Pilih Nama Dapil" lalu pilih Provinsi pilihan.
  • Tunggu sampai data muncul semua.
  • Daftar calon tetap anggota DPR RI sesuai provinsi pilihan akan muncul.
  • Klik Profil salah satu Caleg.

2. Cek daftar Caleg DPD RI di Pemilu 2024

  • Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd di browser.
  • Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPD.
  • Klik menu "Pilih Nama Wilayah".
  • Tunggu sampai data muncul semua.
  • Daftar calon tetap anggota DPD RI sesuai provinsi pilihan akan muncul.
  • Klik Profil salah satu Caleg.

Baca Juga: Menghitung Hari, Ini Cara Mudah Mencoblos di Pemilu 2024, Hanya 5 Menit

3. Cek daftar caleg DPRD Provinsi di Pemilu 2024

  • Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov di browser.
  • Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPRD.
  • Klik menu "Pilih Nama Dapil".
  • Tunggu sampai data muncul semua.
  • Daftar calon tetap anggota DPRD sesuai provinsi pilihan akan muncul.
  • Klik Profil salah satu Caleg.

4. Cek caleg DPRD Kota/kabupaten di Pemilu 2024

  • Kunjungi laman website Info KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd di browser.
  • Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPRD.
  • Klik menu "Pilih Nama Dapil".
  • Tunggu sampai data muncul semua.
  • Daftar calon tetap anggota DPRD sesuai kota/kabupaten pilihan akan muncul.
  • Klik Profil salah satu Caleg.

Demikian informasi mengenai warna surat suara pemilu 2024 dan cara cek caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru