Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026? Cek Cara Pakai Coretax dan Lapor SPT-nya

Minggu, 26 April 2026 | 12:29 WIB
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026? Cek Cara Pakai Coretax dan Lapor SPT-nya

ILUSTRASI. Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026. Simak panduan aktivasi akun Coretax dan cara lapor pajak online terbaru di sini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Perpanjangan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan aplikasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mulai dioperasikan secara penuh.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis BPJS Kesehatan 2026, Cek Syaratnya

Penggunaan platform digital ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi data melalui fitur otomatisasi atau pre-populated, sehingga data penghasilan dan bukti potong terekam secara otomatis.

Mengingat waktu yang terbatas, wajib pajak diharapkan segera melakukan aktivasi akun dan menyiapkan instrumen tanda tangan digital agar proses pelaporan tidak terhambat. Berikut adalah panduan efektif penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Anda.

Tahapan Aktivasi Akun di Portal Coretax

Aktivasi akun merupakan syarat mutlak untuk mengakses seluruh fitur perpajakan terbaru. Proses ini wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak melalui situs resmi Coretax.

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun wajib pajak:

  • Akses laman resmi Coretax dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  • Masukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto swafoto (selfie) yang tersedia di dalam sistem.
  • Centang kolom pernyataan mengenai kebenaran data, lalu klik tombol "Simpan".
  • Periksa email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.

Menurut informasi resmi dari Coretax Pajak, jika ditemukan ketidaksesuaian data identitas, wajib pajak disarankan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau fitur live chat di pajak.go.id sebelum melanjutkan pelaporan.

Baca Juga: Ada Potensi 6 Hari Libur, Cek Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2026

Prosedur Pembuatan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum. Tanpa kode otorisasi ini, wajib pajak tidak dapat mengirimkan (submit) laporan SPT ke server DJP.

Dilansir dari panduan DJP, berikut adalah cara membuat kode otorisasi tersebut:

  • Masuk ke akun Coretax pribadi dan pilih menu "Portal Saya".
  • Klik pada submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Pilih jenis "Kode Otorisasi DJP" pada halaman permohonan.
  • Buat passphrase (kata sandi keamanan) minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik.
  • Klik simpan untuk menerbitkan sertifikat digital secara resmi.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Setelah seluruh instrumen keamanan siap, Anda bisa memulai pengisian laporan. Fitur autopopulated akan memudahkan Anda karena data harta dan bukti potong dari pemberi kerja biasanya sudah tersedia.

Berikut tahapan pengisian SPT yang harus diikuti:

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian pilih "Buat Konsep SPT".
  • Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan klik tombol "Lanjut".
  • Tentukan periode pajak (misalnya masa pajak Januari-Desember 2025) dan pilih model "SPT Normal".
  • Klik "Buat Konsep SPT" dan gunakan ikon pensil jika ingin melakukan pengeditan data secara manual.
  • Tekan tombol "Posting" agar sistem menarik data harta dan penghasilan secara otomatis.
  • Verifikasi kebenaran data pada formulir induk dan lampiran, lalu klik "Bayar dan Lapor".
  • Masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya, lalu klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

Tonton: PENEMBAKAN DI DEKAT TRUMP MAKAN

Penanganan Status SPT Kurang Bayar

Mengutip ketentuan dari DJP, apabila hasil penghitungan menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap sah. Pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode:

  • Saldo Deposit: Memotong saldo pajak yang sudah tersimpan di akun deposit pajak Anda.
  • Kode Billing: Sistem akan menerbitkan kode billing otomatis yang dapat ditemukan pada menu "Pembayaran" atau "Dokumen Saya" di Portal Saya.

Segera selesaikan laporan Anda sebelum 30 April 2026 untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan data perpajakan Anda terkelola dengan baik melalui sistem baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru