Kapan THR Pensiunan 2023 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Kapan THR Pensiunan 2023 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya

ILUSTRASI. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR pensiunan PNS 2023 dan gaji ke-13 yang tertuang dalam PP nomor 15/2023.


TUNJANGAN HARI RAYA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR pensiunan PNS 2023 dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Dirangkum dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR PNS 2023 dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Cair H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13

Namun, mereka akan mendapatkan tambahan 50% tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. 

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Jadi, secara rinci Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR antara lain: 

Baca Juga: Resmi dari SKB 3 Menteri, Cuti Bersama Digeser Lebih Maju dan Ditambahkan 1 Hari

  • ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
  • ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 
  • Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.  

Lantas, berapa besaran THR pensiunan 2023? 

Baca Juga: Ada Perubahan Cuti Bersama, Menaker: Pembayaran THR Tetap Sesuai Ketentuan

Besaran THR pensiunan 2023

Besaran THR pensiunan 2023 diatur dalam PP No.15/2023.

Dikutip dari PP No.15/2023, besaran THR pensiunan 2023 terdiri dari: 

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok. 

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemerintah Tak Keluarkan Surat Edaran Prokes COVID-19

Gaji pokok pensiunan PNS

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Anggaran THR ASN 2023 Naik Jadi Rp 38,9 Triliun

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Catat! Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Diberikan Juni 2023

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Baca Juga: Kapolri Angkat Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Baca Juga: Bingung Memilih Daycare atau Babysitter? Simak Tips Berikut  

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Juni 2023, Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiunan Akan Diberikan

Kapan THR Pensiunan PNS 2023 dan Gaji ke-13 cair?

Menkeu menyebut untuk pencairan THR pensiunan 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR pensiunan 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Menkeu Harap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara Dapat Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Demikian penjelasan mengenai besaran THR pensiunan 2023 dan gaji ke-13. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru