Cair H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:33 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cair H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13

ILUSTRASI. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang tertuang dalam PP nomor 15/2023.


TUNJANGAN HARI RAYA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Dirangkum dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR PNS 2023 dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Juni 2023, Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiunan Akan Diberikan

Namun, mereka akan mendapatkan tambahan 50% tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. 

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Jadi, siapa saja yang mendapatkan THR dan berapa besarannya? 

Baca Juga: Anggaran THR ASN 2023 Naik Jadi Rp 38,9 Triliun

ASN yang mendapatkan THR 2023

Menkeu menyampaikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR antara lain: 

  • ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
  • ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 
  • Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan. 

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemerintah Tak Keluarkan Surat Edaran Prokes COVID-19

Kapan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 cair?

Menkeu menyebut untuk pencairan THR PNS 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR PNS 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Resmi dari SKB 3 Menteri, Cuti Bersama Digeser Lebih Maju dan Ditambahkan 1 Hari

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS ke-13 Cair Mulai Juni 2023

Besaran THR PNS 2023 

THR PNS 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan.

Sementara itu, besaran THR PNS 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Nah, berikut rincian besaran THR PNS 2023: 

Baca Juga: Ada Perubahan Cuti Bersama, Menaker: Pembayaran THR Tetap Sesuai Ketentuan

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Baca Juga: Catat! Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 19-25 April

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Cara Hitung THR 2023 Pekerja yang Belum Setahun Bekerja

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Resmi Dari Menkeu, THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Guru & Dosen Juga Dapat

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Seperti Apa Aturan THR yang Dirilis Kemnaker? Ini Penjelasannya  

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang  

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya. 

Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Beri Tunjangan Kinerja Hanya 50% dalam THR ASN 2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

Baca Juga: Dapat THR Lebaran tapi Tidak Merayakan, Ini yang Harus Anda Lakukan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Menkeu Harap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara Dapat Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

5. Tunjangan kinerja 

Dalam THR PNS 2023 ini, mereka mendapatkan 50% dari tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. 

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok. 

Demikian penjelasan mengenai THR PNS 2023, besaran, dan waktu pencairan THR PNS 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru