IDUL ADHA - Ketentuan kurban yang benar adalah hal yang perlu dipahami oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha.
Salah satunya, ketentuan berkurban sapi biasanya boleh patungan dengan jumlah maksimal berapa orang.
Sebab, kurban sapi memang tergolong mahal dengan kisaran harga satu sapi Rp 18 juta hingga Rp 33 juta per ekor. Biasanya, masyarakat pun memilih patungan beberapa orang untuk berkurban sapi.
Lantas, ketentuan patungan hewan kurban sapi maksimal berapa orang?
Baca Juga: Platform Bantu Tetangga Permudah Transaksi Daging Kurban Online Sesuai Lokasi
Ketentuan patungan hewan kurban sapi maksimal berapa orang?
Dikutip dari laman NU Online, berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Kebolehan patungan kurban sapi ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.
Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News