Bagian A
- Isikan data penghasilan bruto.
- Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
- Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.
Bagian B
- Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
- Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.
Bagian C
- Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
- Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.
Bagian D
- Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.
- Langkah terakhir Ambil kode verifikasi.
- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
- Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan.
- Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.
Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Segera laporkan SPT pajak, jangan tunggu hingga batas akhir. Biasanya, ada banyak antrian pelaporan SPT pajak pada akhir periode.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 ",
Penulis : Rendika Ferri Kurniawan
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Hingga hari ini, 2,06 juta wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto