Golongan yang berhak menerima bantuan PKH
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek dan Mencairkan Bansos PKH 2023"
Penulis : Muhammad Zaenuddin
Editor : Muhammad Zaenuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News