Klik Meterai-elektronik.com Buat Beli e-Meterai CPNS 2024, Jangan Salah Langkah

Selasa, 03 September 2024 | 05:42 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Klik Meterai-elektronik.com Buat Beli e-Meterai CPNS 2024, Jangan Salah Langkah

ILUSTRASI. Klik Meterai-elektronik.com Buat Beli e-Meterai CPNS 2024, Jangan Salah Langkah.


CPNS -  Penutupan pendaftaran CPNS 2024 tinggal menghitung hari. Bagi Anda yang belum membubuhkan e-meterai, sebaiknya segera melakukanya.

Anda bisa membeli e-meterai di situs meterai-elektronik.com sekaligus membubuhan e-meterai pada dokumen persyaratan CPNS 2024. 

Sama seperti tahun lalu, peserta wajib membeli dan membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada beberapa dokumen persyaratan CPNS. 

Anda bisa membelinya di meterai-elektronik.com sekaligus melakukan pembubuhan pada dokumen. 

Berikut ini tata cara membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024 

Baca Juga: H-3 Penutupan, 2 Juta Lebih Pelamar Sudah Daftar CPNS Tahun 2024

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai CPNS 2024 

1. Registrasi portal Meterai Elektronik di meterai-elektronik.com

  • Klik Login
  • Pilih Daftar Sekarang
  • Isi data sesuai yang dibutuhkan. Disarankan menggunakan nomor Handphone yang sdah terdaftar dengan Whatsapp
  • Klik Lanjutkan

2. Pembelian e-meterai

  • Daftarkan akun di website Meterai Elektronik
  • Membeli kuota e-Meterai dan melakukan pembayaran
  • Pilih dokumen yang ingin dibubuhkan meterai
  • Terapkan e-Meterai pada dokumen Anda

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 di Sscasn.bkn.go.id dan Alur Pendaftaran CPNS Tahun Ini

3. Membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS

  • Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-Meterai pada dokumen Anda
  • Upload dokumen Anda dengan ukuran file maksimal 800KB dan Mengatur posisi e-Meterai pada dokumen Anda
  • Pastikan e-Meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat

Demikian informasi tentang cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen persyaratan CPNS 2024. 

Perhatikan dengan teliti saat melakukan pembubuhan dan pastikan Anda sudah membaca ketentuan penggunaan e-meterai sesuai persyaratan CPNS dan masing-masing instnasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Survei KG Media

Terbaru