Lewat skck.polri.go.id untuk Buat SKCK Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 11:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Lewat skck.polri.go.id untuk Buat SKCK Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya


TIPS & TRIK -  Melalui situs skck.polri.go.id, sekarang masyarakat bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

Bersumber dari situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masa berlaku SKCK sejak tanggal diterbitkan adalah 6 bulan. 

Jika sudah lebih dari masa berlakunya, Anda perlu memperpanjang atau membuat SKCK yang baru melalui online maupun datang langsung ke kantor kepolisian setempat.

Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Anda bisa membayarkannya langsung di loket atau melalui BRI Virtual Account (BRIVA). 

Baca Juga: Organisasi yang Berdiri pada Masa Pergerakan Nasional saat Penjajahan Belanda

Dokumen persyaratan membuat SKCK online

Merangkum dari situs SKCK Online, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru wajib menyiapkan beberapa dokumen:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/
  • Klik pada menu "Form. Pendaftaran"
  • Pada halaman Form. Pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Klik pada drop-down menu untuk melihat daftar pilihan. 
  • Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda.
  • Isikan data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah
  • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik pada Tunai atau pembayaran melalui BRIVA. Jika Anda memilih BRIVA, ketik atas nama rekening, kemudian klik "Lanjut"
  • Selanjutnya isikan data diri Anda secara lengkap dan benar serta mengunggah foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah. 
  • Selanjutnya klik "Lanjut"
  • Isi data lain seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik. 
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan yang lainnya seperti rumus sidik jari. 
  • Langkah selanjutnya adalah Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket. 

Baca Juga: Ragam Manfaat Jalan Kaki buat Kesehatan Tubuh, Olahraga Murah dan Mudah Dilakukan

Anda kemudian datang ke satuan wilayah sesuai dengan pilihan untuk menyerahkan bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili Anda. 

Demikian informasi tentang syarat, biaya, dan cara SKCK online. Jangan lupa teliti dan berhati-hati saat mengisi data diri agar data yang tercetak dik SKCK sesuai dengan data asli Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru