Lindungi Diri: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Rabu, 31 Desember 2025 | 15:56 WIB
Lindungi Diri: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

ILUSTRASI. Lindungi Diri: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kesadaran masyarakat pekerja di Indonesia terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus menunjukkan tren positif.

Hal ini tercermin dari semakin tingginya tingkat pemahaman tenaga kerja mengenai berbagai manfaat program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Melansir informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, edukasi yang masif dan berkelanjutan mengenai manfaat serta program yang tersedia membuat para pekerja kini lebih memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi.

Baca Juga: Motivasi Tahun Baru 2026: 50 Kutipan Kuatkan Tekad & Tujuan Hidup untuk Status Medsos

Pemahaman ini krusial mengingat setiap pekerjaan, mulai dari buruh pabrik hingga pengemudi ojek daring dan pedagang pasar, memiliki risiko kecelakaan kerja atau kematian yang bisa terjadi kapan saja.

Cakupan Program bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Bagi para pelaku ekonomi mandiri atau pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kategori khusus yang disebut sebagai segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Segmen ini mencakup pemberi kerja, pekerja mandiri, hingga pekerja yang tidak menerima gaji secara rutin dari pihak lain.

Terdapat tiga program utama yang dapat diikuti oleh pekerja mandiri untuk menjamin masa depan dan keamanan bekerja, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Program perlindungan yang ditujukan sebagai pengganti penghasilan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Peserta Mandiri

Kemudahan akses menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya jumlah peserta BPU. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyederhanakan proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Berdasarkan panduan teknis BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan bagi pekerja informal yang ingin mendaftarkan diri:

  • Persyaratan Dokumen: Calon peserta hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
  • Proses Pendaftaran Online: Mengunjungi situs resmi atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), mengisi data diri, memilih program yang diikuti, serta melakukan pembayaran iuran pertama.
  • Proses Pendaftaran Offline: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui mitra kerja sama seperti perbankan dan toko ritel yang telah ditunjuk.
  • Pembayaran Iuran: Iuran dapat dibayar secara bulanan dengan nominal yang sangat terjangkau, disesuaikan dengan tingkat penghasilan yang dilaporkan oleh pekerja mandiri tersebut.

Tonton: Presiden Prabowo Cek Lagi Penanganan Bencana Alam di Sumatra

Pentingnya Perlindungan Jaring Pengaman Sosial

Peningkatan jumlah peserta ini juga didorong oleh testimoni para pekerja yang telah merasakan langsung manfaat klaim, seperti penggantian biaya pengobatan tanpa batas plafon untuk kasus kecelakaan kerja.

Selain itu, adanya manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap memberikan ketenangan pikiran bagi para orang tua.

Menurut informasi yang dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, pemahaman yang baik terhadap program-program ini membantu menciptakan ekosistem kerja yang lebih stabil.

Ketika pekerja merasa terlindungi, produktivitas cenderung meningkat karena kekhawatiran terhadap biaya medis yang tidak terduga atau kehilangan penghasilan dapat diminimalisir melalui sistem asuransi sosial negara.

Pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan terus menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial bukanlah sebuah beban pengeluaran, melainkan investasi jangka panjang.

Dengan iuran yang relatif murah, peserta BPU sudah bisa mendapatkan proteksi yang komprehensif, sebanding dengan perlindungan yang diterima oleh pekerja kantoran atau buruh pabrik di sektor formal.

Hingga akhir tahun 2025, perluasan cakupan peserta terus dikejar melalui berbagai skema kerja sama dengan komunitas-komunitas profesi dan pemerintah daerah.

Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat pekerja, tanpa terkecuali, dapat memiliki jaring pengaman sosial yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko di masa depan.

Selanjutnya: 10 Tips Menjaga Kesehatan di Usia 60 Tahun ke Atas

Menarik Dibaca: 10 Tips Menjaga Kesehatan di Usia 60 Tahun ke Atas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru