Link Surat Edaran Menaker WFH 1 Hari untuk Swasta, BUMN, hingga BUMD

Kamis, 02 April 2026 | 06:02 WIB
Link Surat Edaran Menaker WFH 1 Hari untuk Swasta, BUMN, hingga BUMD

ILUSTRASI. Aktivitas di rumah saja (KONTAN/Muradi)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak link surat edaran Kemnaker terkait WFH Sektor Swasta. Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan fleksibilitas kerja dengan mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi pekerja di sektor swasta termasuk BUMN hingga BUMD.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, karyawan kini diperbolehkan menjalankan WFH selama satu hari dalam seminggu dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas hidup pekerja, sekaligus mengurangi penggunaan energi.

Baca Juga: WFH Satu Hari Per Pekan Tidak Diwajibkan Bagi Semua Sektor, Cek Daftarnya!

Ketentuan WFH 1 Kali Seminggu

Dalam aturan tersebut, perusahaan diperkenankan menerapkan sistem WFH maksimal satu hari kerja dalam seminggu. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing sektor usaha.

Adapun beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

  • Bersifat fleksibel: Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan hari WFH bagi karyawannya.
  • Tidak mengganggu operasional: WFH hanya boleh diterapkan jika tidak menghambat layanan atau proses bisnis utama.
  • Berbasis kinerja: Penilaian karyawan tetap mengacu pada produktivitas dan output kerja.
  • Dukungan teknologi: Perusahaan diharapkan menyediakan sarana digital yang memadai untuk menunjang kerja jarak jauh.

Baca Juga: Resmi! Menaker Imbau Swasta WFH Satu Minggu Sekali Untuk Hemat BBM

Berlaku untuk Swasta hingga BUMN

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diperluas ke sektor non-pemerintah, termasuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

Pemerintah mendorong seluruh entitas usaha untuk mulai mengadopsi pola kerja hybrid sebagai bagian dari transformasi dunia kerja modern.

Meski demikian, sektor-sektor tertentu seperti layanan publik, manufaktur, dan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diberikan pengecualian atau penyesuaian khusus.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan WFH ASN dan Swasta Sehari Sepekan, Hemat BBM hingga Rp 59 Triliun

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Penerapan WFH satu hari dalam seminggu diharapkan membawa berbagai manfaat, antara lain:

  • Mengurangi penggunaan energi.
  • Meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance)
  • Menghemat biaya operasional perusahaan
  • Mendorong digitalisasi dan efisiensi kerja

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang semakin fleksibel dan berbasis teknologi.

Baca Juga: WFH bagi Swasta Diterapkan, Menaker Wakti-Wanti Gaji Pekerja Tak Boleh Dipotong

Link Surat Edaran Resmi Kemnaker

Berikut ini link resmi Surat Edaran Kemnaker Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja: https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3018 

Sebagai catatan, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini akan terus dievaluasi secara berkala.

Perusahaan diminta untuk memantau efektivitas kebijakan tersebut, baik dari sisi produktivitas karyawan maupun keberlangsungan operasional bisnis.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kinerja perusahaan.

Tonton: 2 Hari Mencekam! 8 Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon, 3 Gugur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru