LALU LINTAS - Mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 mendatang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang menyasar sembilan pelanggaran khusus.
Polri menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama operasi ini berlangsung, Polri akan melakukan program pegawasan dan pencegahan berupa sosialisasi mengenai keselamatan berkendara.
Selain itu, Polri juga akan menindak sejumlah pelanggaran khusus di jalanan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Lalu, apa saja pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak Polri selama Operasi Patuh Jaya 2025? Berikut adalah daftarnya.
Baca Juga: Daftar Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE di Jakarta, Apa Saja?
Target Operasi Patuh Jaya 2025
Secara umum, pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025 adalah pelanggaran dasar yang memang menjadi perhatian setiap harinya, termasuk terkait over dimensi dan over load alias ODOL. Berikut adalah daftarnya:
- Kendaraan tanpa kelengkapan surat SIM dan STNK
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm SNI (motor) atau sabuk keselamatan (mobil)
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Nomor polisi tidak sesuai ketentuan
- Knalpot bising atau brong
- Menggunakan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan
- Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)
Untuk Anda para pengendara, selalu perhatikan dan patuhi aturan keselamatan lalu lintas setiap harinya, bahkan saat Operasi Patuh Jaya 2025 sudah tidak dijalankan lagi.
Tonton: Resmi Miliki Bank Syariah Sendiri, Muhammadiyah Simpan Seluruh Likuiditas di Bank Syariah Matahari
Selanjutnya: Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Rp 5.000 Per Gram Hari Ini Senin (14/7)
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 14-17 Juli 2025, Rinso-Pepaya California Diskon 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News