Panduan Cara Menggunakan Materai Elektronik atau E-Materai Online dengan Mudah

Jumat, 22 September 2023 | 10:47 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Cara Menggunakan Materai Elektronik atau E-Materai Online dengan Mudah

ILUSTRASI. Panduan Cara Menggunakan Materai Elektronik atau E-Materai Online. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


EDUKASI FINANSIAL - JAKARTA. Simak cara menggunakan materai elektronik atau e-materai yang praktis untuk digunakan. Tanda sah seperti materai tentu mudah ditemui dalam bentuk fisik atau cetak.

Materai elektronik adalah bentuk digital atau elektronik dari materai fisik yang biasanya digunakan dalam transaksi online dan dokumen digital.

Tujuan dari materai elektronik adalah untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik seperti surat elektronik, kontrak, dan transaksi online.

Seperti materai fisik, materai elektronik memberikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik. Ini adalah bentuk persetujuan atau validasi bahwa dokumen tersebut sah dan sah secara hukum.

Baca Juga: Pahami Perbedaan PPPK dengan CPNS Sebelum Daftar CASN 2023, Cek Apa Saja

Panduan Cara Menggunakan Materai Elektronik atau E-Materai Online

Hanya saja, materai elektronik dihasilkan dalam bentuk digital, sering kali dalam bentuk gambar atau tanda tangan elektronik yang tertanam dalam dokumen elektronik.

Materai elektronik dapat diterapkan dan digunakan dengan mudah dalam lingkungan digital. Ini menghilangkan kebutuhan untuk menggunakan materai fisik.

Untuk memastikan keamanan dan otentikasi, materai elektronik sering dilengkapi dengan teknologi keamanan dan tanda tangan digital untuk mencegah pemalsuan atau penggunaan yang tidak sah.

Produk e-Meterai memiliki bentuk dan ciri khusus yang berbeda dengan meterai tempel, terkait unsur pengamanan.

Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut informasi bentuk dan ciri-ciri e-Meterai:

  • Bentuk e-Meterai adalah persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Pada e-Meterai terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH"
  • Pada e-Meterai terdapat kode unik berupa nomor seri.
  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Tulisan "METERAI ELEKTRONIK".

Selain itu, pada laman E-Materai, pengguna bisa dibedakan menjadi 3 bagian yakni:

  • Personal: merupakan pengguna yang bersifat individu/pribadi.
  • Enterprise: merupakan pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. Terbagi dalam 2 tipe akun yakni Parent dan Child. Akun Parent dapat menaungi banyak Child dan akun Child dapat menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent.
  • Wholesale: merupakan pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik dalam prose distribusi/menjual kembali.

Dalam menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu via website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi.

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ada 2.200 Formasi PPPK Jateng 2023, 57 Tahun Bisa Daftar

Cara menggunakan Materai Elektronik atau E-Meterai

Intip langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:

  • Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/ pada browser.
  • Klik menu Daftar.
  • Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale).
  • Isi data diri dengan file KTP maksimal 1 MB.
  • Masukkan data lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  • Tunggu verifikasi akun berhasil.

Kemudian, Anda bisa melakukan pembelian e-Meterai dengan mudah.

  • Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/ pada browser.
  • Klik menu Beli E-Materai.
  • Masukkan jumlah kuota.
  • Klik Beli.
  • Pilih metode pembayaran
  • Ikuti petunjuk metode yang dipilih.

Simak sederet langkah untuk membubuhkan e-Meterai secara online.

  • Login akun di website https://e-meterai.co.id/ pada browser.
  • Cek tahap Pembubuhan.
  • Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF.
  • Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Klik Bubuhkan e-Meterai.
  • Klik Yes.
  • Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Proses pembubuhan selesai.

Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Demikian informasi terkait cara menggunakan hingga memakai e-materai yang praktis untuk diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru