TIPS & TRIK - Simak cara mengurus KK setelah menikah di Dukcapil. Setelah menikah, pembaruan Kartu Keluarga (KK) baru menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan oleh pasangan.
KK baru ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengurus layanan perbankan.
Proses ini telah diatur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan memerlukan beberapa dokumen serta prosedur tertentu.
Baca Juga: 9 Nama Unik Terdaftar di Dukcapil yang Bikin Senyum, Salah Satunya Covida Karantina
Untuk membantu memahami prosesnya, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah.
Mengutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semarang, pembuatan KK setelah menikah diperlukan saat pasangan mengganti KTP.
Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat membuat KK baru setelah menikah? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP hingga Data Pribadi Lain di Dukcapil
Syarat Mengurus KK setelah Menikah
Pembuatan KK baru setelah menikah telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.
Pasangan yang sudah menikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum membuat KK baru di kantor Dukcapil sesuai tempat tinggalnya.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika perkawinan belum tercatat.
Baca Juga: Kemenag Izinkan Akad Nikah Di Luar KUA & Hari Libur, Cek Cara Daftar Nikah Online
Cara Mengurus KK setelah Menikah
Setelah fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan SPTJM sudah disiapkan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Mengisi formulir F-1.01 (formulir pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata WNI).
- Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan ke petugas Dukcapil.
- Menyerahkan SPTJM yang ditandatangani oleh kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.
- Tunggu hingga kantor Dukcapil menerbitkan KK baru.
Baca Juga: Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya
Cara Membuat KK Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
Pasangan juga dapat membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat di kantor Dukcapil.
Syarat-syarat:
- Fotokopi KK lama.
- Berumur minimal 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP.
Langkah-langkah:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika penerbitan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian.
- Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil.
- Tunggu hingga kantor Dukcapil menerbitkan KK baru.
Demikian penjelasan terkait beberapa syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah.
Tonton: Ibadah Haji 2025 Bakal Jadi yang Terakhir yang Ditangani Kemenag
Selanjutnya: Promo Valentine di Indomaret-Alfamart 14-15 Februari 2025, Cokelat Diskon Sampai 45%
Menarik Dibaca: 6 Drakor Thriller Misteri Kelam di Sekolah Termasuk Study Group
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News