KONTAN.CO.ID - Intip cara daftar Kartu SIM Telkomsel secara online. Registrasi kartu Telkomsel merupakan proses yang wajib dilakukan agar nomor prabayar dapat digunakan untuk menikmati layanan telekomunikasi.
Saat ini, pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui layanan online Telkomsel tanpa harus datang langsung ke GraPARI.
Telkomsel menyediakan halaman khusus untuk registrasi kartu prabayar yang dapat diakses melalui website. Proses registrasi membutuhkan data identitas yang sesuai dengan data kependudukan dan akan melalui proses validasi.
Baca Juga: Ini 4 Cara Mendaftar Paket Nelpon Telkomsel Terbaru Agustus 2026
Link registrasi kartu Telkomsel online
Melansir laman Telkomsel, pelanggan dapat mengakses halaman registrasi melalui: my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
Telkomsel juga mencantumkan layanan registrasi melalui website sebagai salah satu metode resmi registrasi pelanggan prabayar.
Syarat registrasi kartu Telkomsel online
Sebelum melakukan registrasi, pelanggan perlu menyiapkan identitas yang diperlukan.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), data yang dibutuhkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) 16 digit.
- KTP elektronik dan KK sebagai dokumen acuan data.
NIK dan nomor KK yang digunakan harus sesuai dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Sementara itu, pelanggan berkewarganegaraan asing dapat menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini 3 Paket Seru Telkomsel Terbaru: Internetan Bebas Khawatir 30 Hari
Cara registrasi kartu Telkomsel online
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka halaman registrasi
Akses halaman resmi registrasi Telkomsel melalui: https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
2. Masukkan data yang diminta
Isi informasi sesuai dengan identitas kependudukan. Pastikan NIK dan nomor KK yang dimasukkan terdiri dari 16 digit dan sesuai dengan dokumen resmi.
3. Ikuti proses verifikasi
Setelah data dimasukkan, ikuti instruksi verifikasi yang muncul pada halaman. Telkomsel kini juga menerapkan Face Recognition atau pemindai wajah dalam proses registrasi untuk melakukan verifikasi identitas pelanggan secara lebih akurat.
4. Tunggu proses validasi
Data pelanggan akan divalidasi dengan data kependudukan. Telkomsel menyebut proses validasi registrasi biometrik dapat berlangsung sekitar 2-5 menit.
5. Registrasi selesai
Jika proses validasi berhasil, nomor Telkomsel dapat digunakan sesuai ketentuan layanan. Sebaliknya, apabila registrasi gagal, pelanggan perlu memeriksa kembali data yang dimasukkan atau menggunakan layanan bantuan Telkomsel.
Baca Juga: Apakah Pulsa by.U Bisa Ditransfer ke Telkomsel? Intip Penjelasan Terkait Layanan Ini
Apakah registrasi masih bisa menggunakan NIK dan nomor KK?
Telkomsel menjelaskan bahwa mekanisme registrasi saat ini telah menggunakan verifikasi biometrik.
Untuk layanan SIMPATI, Telkomsel menyebut registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor KK untuk SIM fisik berlaku hingga 30 Juni 2026, sementara mekanisme registrasi yang berlaku selanjutnya menggunakan NIK dan verifikasi wajah.
Karena artikel ini ditujukan untuk Agustus 2026, pelanggan sebaiknya mengikuti mekanisme terbaru yang muncul pada halaman registrasi Telkomsel, termasuk apabila diminta melakukan pemindaian wajah.
Baca Juga: Pulsa Telkomsel Gagal Transfer? Ini 7 Penyebab dan Solusi Cepatnya!
Berapa nomor Telkomsel yang bisa didaftarkan?
Telkomsel mencantumkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk satu NIK.
Apabila pelanggan mengalami kendala saat melakukan registrasi, Telkomsel menyarankan untuk mengunjungi GraPARI atau gerai Telkomsel. Pelanggan juga dapat menghubungi layanan pelanggan Telkomsel di 188.
Registrasi kartu Telkomsel gagal, apa yang harus dilakukan?
Jika registrasi tidak berhasil, beberapa hal yang dapat diperiksa adalah:
- Pastikan NIK sudah benar dan terdiri dari 16 digit.
- Pastikan nomor KK terdiri dari 16 digit.
- Pastikan data sesuai dengan KTP dan KK.
- Pastikan data kependudukan masih valid dan tercatat di Dukcapil.
- Ulangi proses verifikasi sesuai instruksi di website.
- Jika diminta, lakukan kembali proses pemindaian wajah dengan kondisi pencahayaan yang cukup.
- Jika tetap gagal, hubungi layanan Telkomsel atau datang ke GraPARI.
Telkomsel menyatakan bahwa pelanggan yang mengalami kendala data kependudukan, seperti NIK tidak ditemukan, dapat menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.
Tonton: Prabowo: Motor Listrik Bisa Hemat Biaya hingga 70%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News